Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pertanyakan Penanganan Kasus UK, Mahasiswa Datangi Polres Karimun
Oleh : Khoiruddin Nasution/Dodo
Jum'at | 27-04-2012 | 10:30 WIB

KARIMUN, batamtoday – Puluhan perwakilan Mahasiswa Universitas Karimun (UK) yang tergabung di dalam ‘Rescue Team UK’ berencana mendatangi Kantor Kepolisian Resor  (Polres) Karimun, Jum’at (27/4/2012) pukul 14.00 WIB.

Kedatangan perwakilan ‘Rescue Team UK’ tersebut bermaksud mempertanyakan tindak lanjut kasus-kasus yang ditangani Polres Karimun, yang berhubungan dengan kampus mereka. Sebab timbul kekhawatiran, seluruh kasus UK yang ditangani Polres Karimun di-peties-kan (diendapkan).

“Kami menduga, Polres Karimun dengan sengaja mengulur waktu agar seluruh kasus yang terjadi di Kampus UK tidak teruangkap. Bayangkan saja sudah 2 bulan lebih kasus ini berjalan, belum satupun  pengurus Yayasan Tujuh Juli maupun Rektorat lama yang dijadikan tersangka,” ujar ketua kordinator ‘Rescue Team UK’, Maulinawati kepada batamtoday, Kamis (26/4/2012) di Restoran Hotel Holiday Karimun.     

Dugaan itu, ujar Maulinawati lagi, berawal dari laporan tidak resmi Aliansi Mahasiswa Peduli Pendidikan (AMPP) tentang penipuan dan penggelapan yang dilakukan Yayasan Tujuh Juli bersama Rektorat yang lama, terhadap 1.300 Mahasiswa UK angkatan 2008 s/d 2010.

Kendati seluruh oknum yang berada di Yayasan Tujuh Juli dan Rektorat UK yang lama dan yang baru, telah dimintai keterangannya, namun hingga detik ini tidak satupun dijadikan tersangka. Padahal, kerugian materi dan immateri mahasiswa sudah sangat jelas.

“Jika Kopertis X tidak bisa dijadikan saksi ahli, terus saksi ahli yang mana lagi yang mau dicari kepolisian. Atau jangan-jangan kasus ini berjalan setelah Kapolres pindah dari Karimun ini,” duganya.

Sebab ujarnya lagi, kasus-kasus lainnya yang berhubungan dengan masyarakat kecil, ditindak-lanjuti Polres Karimun dengan cepat dan tepat sasaran. Seperti kasus perkelahian antar etnis, kasus pencurian sepotong besi, serta kasus selinting ganja. Sementara pada kasus yang melibatkan pejabat Karimun, pihak Polres Karimun seakan alergi menyentuhnya.

“Kami memberikan acungan jempol kepada Kejari Karimun, yang berani menetapkan serta menahan tersangka korupsi berjamaah dana hibah KPU Karimun sebesar Rp13,5 miliar tersebut. Dan kami yakin, masih banyak dari pihak birokrat yang terlibat dan menunggu statusnya ditingkatkan menjadi tersangka,” terangnya mengilustrasikan.

Namun khusus kasus laporan mahasiswa dan Rektor Abdul Latif tentang tindakan pemalsuan yang dilakukan Fitra Cs, dinilai hanya sebatas lips service (janji di bibir saja-red). Maka untuk itu, kedatangan ‘Rescue Team UK’ ke Polres Karimun itu adalah meminta Kapolres untuk menuangkan komitmen dalam bentuk pernyataan yang ditulis di dalam lembar berita acara, yang isinya memberikan batas waktu penyelesaian kedua kasus Kampus UK tersebut.

“Jika Kepolisian selaku penegak hukum meminta bukti, maka nantinya kami juga akan melakukan hal yang sama. Meminta Kapolres Karimun membuktikan keseriusannya, menangani kasus Kampus kami itu,” tegasnya mengakhiri.