Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kuasa Hukum RSCS Mukakuning: Mereka Mogok Kerja Ilegal

Pertanyakan Keterlambatan Gaji, 28 Karyawan RSCS Mukakuning Dipecat
Oleh : Hendra
Jumat | 07-02-2020 | 17:52 WIB
rscs-mukakuning.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Rumah Sakit Camatha Sahidiya (RSCS) Mukakuning, Kota Batam. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 28 karyawan Rumah Sakit Camatha Sahidiya (RSCS) Mukakuning terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini berawal dari upaya mereka menanyakan gaji ke manajemen rumah sakit tersebut.

Informasi yang dihimpun BATAMTODAY.COM, di luar konfirmasi resmi manajemen RSCS, awal mula kejadian ini karena para karyawan tersebut mempertanyakan soal lambatnya gaji yang mereka terima. Disebutkan mereka belum mendapatkan gaji selama beberapa bulan terakhir.

Hanya saja, hal berbeda malah mereka dapatkan, disebutkan seorang narasumber BATAMTODAY.COM di lapangan mereka dituduh manajemen rumah sakit telah melakukan aksi mogok kerja, sehingga diberikan SP III dari menajemen yang saat itu didampingi kuasa hukumnya.

"Sebenarnya permasalahan ini tidak begitu fatal, melainkan hanya karena mempertanyakan keterlambatan upah. Namun malah dituduh manajemen rumah sakit kita aksi mogok kerja dan mendapatkan SP III dari menajemen," terang Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Farmasi dan Kesehatan (Farkes), yang tidak ingin disebutkan namanya.

Lanjutnya, saat itu mereka menanyakan masalah keterlambatan upah atau gaji ini di bagian keuangan sekitaran pukul 08.00 WIB pagi, lalu saat itu alasan manajemen yakni terdapat kesalahan sistem.

Namun, selang waktu kemudian manajemen RSCS memanggil mereka dan menyebutkan kembali bahwa tidak ada permasalahan sistem, dan para karyawan kemudian dipanggil manajemen.
Namun, saat itu disebutkan manajemen RSCS didampingi dua kuasa hukumnya bahwa para karyawan ini telah melakukan mogok kerja (menurut kuasa hukum RSCS mogok secara tidak sah).

"Kalian sudah melakukan mogok kerja, kita jumpa di pengadilan. Sampai ke Mahkamah akan kami layani," kata salah seorang narasumber menirukan percakapan kuasa hukum RSCS.

Sementara, itu manajemen RSCS melalui kuasa hukumnya, Ali Amran dan Ramsen Siregar membenarkan adanya 28 karyawan yang resmi di-PHK sejak tanggal 4 Februari 2020 kemarin. Alasannya karena mereka melakukan mogok kerja serta duduk-duduk di koridor pelayanan rumah sakit, sehingga pada hari itu mereka langsung di-PHK.

"Alasan kita karena mereka mogok kerja secara tidak sah, sementara pelayanan RSCS langsung menjadi terganggu," jelas Ali Amran.

Lanjutnya, kuasa hukum RSCS tetap kukuh mengatakan 28 orang karyawan itu melakukan mogok kerja secara tidak sah karena ada ketentuan dan dasar-dasar hukumnya. Jadi jika para karyawan tersebut ingin membawa persoalan ke jalur hukum sesuai mekanisme yang jelas, kuasa hukum RSCS mengatakan siap menempuh jalur yang diinginkan pekerja.

Ia menjelaskan lagi, pemicu awalnya hal ini terjadi karena persoalan gaji yang terlambat turun. Disebutkan para karyawan RSCS tersebut gajian pada tanggal 1 setiap awal bulannya.

Namun karena saat itu tanggal 1 tahun baru dan tanggal 2 libur bersama, maka terjadi keterlambatan. "Mereka gajian tanggal 1 setiap bulan, dan mengenai keterlambatan gaji karena tanggal 1 tahun baru. Tanggal 2 libur kerja bersama dan tanggal 3 baru manajemen masuk kerja, lalu tanggal 4 gaji telah langsung diproses oleh manajemen. Keterlambatan gaji ini hanya dalam hitungan hari saja," terangnya.

Data yang didapat pewarta di lapangan saat ini total karyawan di RSCS kurang lebih ada sekitar 100 orang. Sementara itu, mengenai persoalan 28 orang yang akan di-PHK tersebut akan mengadakan aksi demo dalam bulan ini.

Surat pemberitahuan aksi juga telah disampaikan ke beberapa instansi terkait mengenai aturan aksi.

Menanggapi ini, kuasa hukum RSCS tidak mempermasalahkan tentang demonstrasi karena itu diatur dalam perundang-undangan. "Hanya saja asal aksi tersebut tidak mengganggu pelayanan di RSCS dan pelayanan umum lainnya karena rumah sakit adalah pelayanan kesehatan yang mana pusat pengobatan," tutupnya.

Editor: Gokli