Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penadah, Nahkoda dan ABK TB Glansen 88 Dituntut 14 Bulan

Kencing Minyak di Laut, Nahkoda dan ABK TB MARCO Dituntut 2 Tahun Penjara
Oleh : CR-3
Kamis | 06-02-2020 | 18:16 WIB
kecing-tuntut.jpg Honda-Batam
Para terdakwa pemain kecing minyak di laut saat dituntut di PN Batam, Kamis (6/2/2020). (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ivan Khalifah, nahkoda kapal TB MARCO yang mencuri minyak milik PT Permata Lautan Mandiri hanya dituntut 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (6/2/2020).

Dalam tuntutan JPU Agung Setyadi, yang dibacakan jaksa pengganti Immanuel Baeha, terdakwa Ivan Khalifah selaku nahkoda dan 9 terdakwa lainnya yang merupakan Anak Buah kapal (ABK) TB MARCO dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar pasal 374 jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Menuntut, agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Immanuel, saat membacakan amar tuntutan.

Sebelum menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa, kata Immanuel, ada dua pertimbangan yang menjadi acuan JPU, yaitu hal memberatkan dan hal meringankan.

Hal memberatkan, kata dia, perbuatan terdakwa telah dilakukan berulang kali sehingga meresahkan masyarakat, serta mengakibatkan kerugian bagi PT Permata Lautan Mandiri. Sementara hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum serta masih memiliki tanggungan keluarga.

Sebaliknya, sebut Immanuel, terdakwa Jupen Sius selaku nahkoda Kapal TB Glansen 88 dan terdakwa M Taufik Hidayat selaku ABK yang didakwa melakukan penadah minyak hasil curian dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.

"Menyatakan terdakwa Jupen Sius dan terdakwa M. Taufik Hidayat telah terbukti melanggar pasal 480 ayat (1) KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Menuntut agar kedua terdakwa dihukum dengan pidana masing-masing 1 tahun 2 bulan penjara," tambahnya.

Usai mendengar tuntutan, ketua majelis hakim, Christo EN Sitorus, Marta Napitupulu dan Reni Pituah Ambarita menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan.

Dijelaskan dalam surat dakwaan, kasus ini berawal ketika kapal TB MARCO yang nahkodai terdakwa Ivan Khalifah menarik 1 unit Kapal Tongkang Permata Success 5001 yang mengangkut minyak fame (fatty acid methyl ester) sebanyak lebih kurang 4 juta liter bertolak dari Perairan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam untuk diantarkan ke Pelabuhan Pertamina Tanjunguban.

"Pada saat proses pemindahan, keseluruhan minyak di dalam tongkang tidak diturunkan ke tangki milik PT Permata Lautan Mandiri di Pelabuhan Pertamina Tanjunguban, tetapi dipindahkan ke tangki penyimpanan kapal TB MARCO," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Rencananya, kata dia, minyak sisa dari tongkang tersebut akan dijual kepada para penadah untuk keperluan sehari-hari di atas Kapal.

Namun sial, ketika sedang melakukan aktivitas jual beli di Perairan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, para terdakwa terlebih dahulu ditangkap petugas Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia yang sedang melaksanakan patroli rutin di sekitar perairan tersebut.

"Para terdakwa ini ditangkap petugas Bakamla RI ketika sedang melakukan proses pemindahan minyak Fatty Acid Methyl Ester (FAME) sebanyak 14 ribu liter dari Kapal TB MARCO ke Kapal TB Glansen 88," kata jaksa.

Menurut pengakuan para terdakwa setelah penangkapan, minyak yang dipindahkan dari kapal TB MARCO ke kapal TB Glansen 88 berasal dari tongkang Permata Succses yang tidak diturunkan ke dalam tangki milik PT Permata Lautan Mandiri di Tanjunguban.

Selanjutnya, minyak hasil sedotan dari tongkang Permata Succses 5001 ke kapal TB MARCO sebanyak 14 ribu liter tersebut kemudian dijual ke nahkoda kapal TB Glansen 88 seharga Rp 53 juta.

"Minyak yang disedot oleh para terdakwa dijual kepada nahkoda kapal TB Glansen 88. Namun dari kesepakatan Rp 53 juta, baru dibayar uang muka sebesar Rp 15 juta," pungkasnya.

Akibat perbuatan para terdakwa, PT Permata Lautan Mandiri mengalami kerugian hingga 14 ribu Liter minyak FAME.

Editor: Gokli