Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jummer Sinyal di Lapas Narkotika Tanjungpinang Rusak, Ada Napi Punya Hp
Oleh : Syajarul Rusydy
Rabu | 05-02-2020 | 17:40 WIB
wahyu-kalapas-narko-tpi.jpg Honda-Batam
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Wahyu. (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Tertangkapnya seorang tahanan pendamping (Tamping) di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang yang nyambi jadi kurir narkoba, menguak fakta adanya narapidana (Napi) yang bebas memiliki handphone (Hp).

Hal ini tidak dibantah Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Wahyu Prasetyo. Dia bahkan mengaku banyak cara yang digunakan para Napi untuk memasukkan benda terlarang itu, meski pihaknya tak kalah sering melakukan razia.

"Banyak aja akal mereka, kita juga gak henti-hentinya menghentikan handphone atau barang lainnya masuk ke dalam Lapas," kata Wahyu, saat konferensi pers di Mapolres Bintan, Selasa (4/2/2020).

Dari keterangan polisi yang melakukan penangkapan, Tamping yang menjadi kurir narkoba itu juga dikendalikan seorang Napi di Lapas tersebut. Hanya saja, saat dilakukan pemeriksaan kepada Napi yang diduga mengendalikan masukknya narkoba ke Lapas itu, handpone yang digunakan untuk komunikasi tidak ditemukan.

Disinggung mengenai alat jummer sinyal atau pengacak sinyak yang biasanya dimiliki Lapas dan Rutan, Wahyu mengakui Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang juga memiliki alat tersebut. Namun, jummer sinyal itu saat ini dalam kondisi rusak.

"Alatnya ada tetapi rusak. Kemudian ada juga keluhan warga saat alat itu difungsikan, sinyal mereka ikut hilang," katanya.

Sebelumnya, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Rudiansyah alias Oyen (29) jadi tersangka karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu, ekstasi dan happy five pada Jumat (24/1/2020) petang, ke dalam lapas yang ia huni.

Sementara otak pelaku masih bebes alias belum ditemukan. Saat ini Satresnarkoba masih berusaha melakukan penyelidikan untuk mencari dalang, atas narkoba yang dibawa ke Lapas tersebut.

Dari keterangan WBP sebagai tamping di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, barang haram itu atas perintah dari mantang oknum Polisi berinisial AM. Namun Satresnarkoba belum memiliki bukti kuat, untuk menetapkan AM sebagai tersangka.

"Sudah sempat kita amankan, tetapi kita belum mendapatkan bukti kuat. AM saat diperiksa mengelak. Sedangkan alat bukti berupa handphone, tidak kita temukan dari AM," kata Kasat Resnarkoba Polres Bintan, AKP Nendra Madya Tias.

Editor: Gokli