Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemendagri Minta Hamid Rizal Cabut Edaran Meliburkan Sekolah
Oleh : Irawan
Senin | 03-02-2020 | 18:04 WIB
tele-mendagri.jpg Honda-Batam
Surat Mendagri yang ditujukan ke Bupati Natuna atas kebijakan meliburkan sekolah selama observasi WNI dari Wuhan. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri meminta Bupati Natuna Hamid Rizal mencabut Surat Edaran yang meliburkan kegiatan belajar mengajar di sekolah selama masa observasi WNI di daerahnya.

Hal itu sesuai dengan surat nomor T.422.3/666/OTDA yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik atas nama Menteri Dalam Negeri, Senin (3/2/2020).

Dalam surat yang ditujukan kepada Bupati Natuna dengan tembusan Mendagri sebagai laporan dan Plt Gubernur Kepri itu menyebutkan, kebijakan meliburkan kegiatan belajar siswa sekolah akan menghambat proses belajar secara menyeluruh.

Disebutkan juga, Kabupaten Natuna sebagai tempat observasi WNI dari Wuhan adalah kebijakan Pemerintah Pusat. "Sehubungan dengan hal tersebut, kepada saudara Bupati untuk segera mencabut surat edaran tersebut dan tetap melaksanakan proses kegiatan belajar mengajar di seluruh sekolah," sebutnya dalam surat.

Kemudian, Bupati diminta selalu berkoordinasi dengan Pemprov Kepri dan Pemerintah Pusat guna penanganan dan antisipasi lebih lanjut.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Natuna di Kepulauan Riau meliburkan proses belajar mengajar di sekolah sejak 3 Februari hingga 17 Februari 2020, terkait dengan penempatan lokasi observasi WNI yang baru tiba dari Wuhan, China.

Kebijakan itu berdasarkan surat edaran no.800/DISDIK/46/2020 yang ditandatangani Sekda Wan Siswandi atas nama Bupati Natuna, Minggu (2/2/2020)

Dalam surat itu disebutkan, selama masa libur, siswa diharapkan melaksanakan belajar di rumah.

Kemudian, selama masa libur, Pemerintah Kabupaten Natuna mengimbau warga tidak melakukan aktivitas di luar rumah dan menghindari tempat keramaian.

Editor: Surya