Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Ijazah Tak Wajar

Raja Rafiza Belum Tahu Siapa Anggota Fraksinya yang Dilaporkan ke Polda Kepri
Oleh : Freddy
Minggu | 02-02-2020 | 15:32 WIB
raja_ariza_karimun.jpg Honda-Batam
Ketua Fraksi Golkar Kabupaten Karimun, Raja Rafiza (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Karimun dari Fraksi Golkar, berinisial W, dilaporkan Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum ke Polda Kepri atas dugaan memperoleh ijazah paket C secara tidak wajar atau menyalahi aturan.

Dalam surat laporan tertanggal 15 Januari 2020 itu, disebutkan ijazah tersebut digunakan sebagai pelengkap dokumen untuk pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan sebagai salah satu syarat untuk melengkapi sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Karimun periode 2019-2024.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Karimun, Raja Rafiza, yang dikonfirmasi terkait anggota Fraksi Golkar yang dilaporkan ke Polda Kepri tersebut, mengaku belum tahu.

Raja Rafiza juga mengatakan kalau dirinya belum mendengar informasi adanya salah seorang anggota DPRD Karimun dari Fraksi Golkar yang dilaporkan ke polisi.

Ia menyebutkan, sekarang ini jumlah anggota DPRD Karimun periode 2019-2024 di Fraksi Golkar ada 8 orang.

"Sampai saat ini memang belum ada informasi terkait adanya anggota Fraksi Golkar yang dilaporkan ke polisi," ujar Sekretaris DPD Partai Golkar Karimun itu.

Ditambahkan Raja Rafiza, karena belum ada informasi yang pasti terkait permasalahan tersebut, tentunya dirinya tidak bisa berkomentar.

"Kita tunggu sajalah apa kejelasan dan perkembangan selanjutnya, dan sampai saat ini belum ada surat masuk ke Fraksi Golkar," imbuhnya.

Editor: Surya