Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Herlini Minta Pemprov Kepri Persiapkan Pelaksanaan UU BPJS Tahun 2014
Oleh : ardi01
Kamis | 26-04-2012 | 10:31 WIB
herlini_reses_kesehatan.jpg Honda-Batam

Herlini Amran Saat Reses Masa Sidang ke-3 Tahun 2012  di Kepulauan Riau.

TANJUNGPINANG, batamtoday – Anggota Komisi IX DPR RI Dapil Kepuluan Riau Herlini Amran ( 25/4 ) mempertanyakan kesiapan Dinas Kesehatan Provinsi Kepuluan Riau menghadapi UU BPJS Kesehatan 1 januari tahun 2014 saat menjalankan Reses Masa Sidang ke 3 tahun 2012, Senin (23/4/2012) lalu.

“UU BPJS merupakan harapan dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat. Untuk itu, Pemda dalam hal ini Dinas Kesehatan Provinsi Kepri perlu segera mempersiapkan pelaksanaan UU BPJS ini secara matang,terukur, dan bekerja secara profesional,” kata Herlini.

Legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini melanjutkan UU No 24/2011 tentang BPJS merupakan harapan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Karena itu,Pemprov Kepri perlu mendukung keterlaksanaannya dengan segera mempersiapkan Infrastrukturnya mulai dari tahun 2012 ini.

“Jangan sampai malah terjadi ketidaksiapan Pemprov Kepri ketika BPJS 1 Kesehatan sudah berjalan 1 januari 2014 nanti,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Kepri Tjejep Yudhiana ketika diminta kesiapannya oleh Anggota DPR RI Herlini Amran mengatakan bahwa Pemrov Kepri cukup semangat untuk dalam menyongsong BPJS 1 nanti.

Tjejep melanjutkan bahwa bentuk semangat tersebut terbukti ketika Pemprov  sudah menghibahkan 22 Milyar untuk JAMKESDA dan untuk Kabuapten kota sebesar 11 milyar bahkan lebih,” imbuhya.

Seperti diketahui UU BPJS telah disepakati oleh pemerintah dan DPR pada tanggal 25 November lalu setelah melalui proses yang cukup panjang. Dengan ditandatanganinya undang-undang tersebut diketahui, BPJS I akan beroperasi mulai 1 Januari 2014 dan langsung menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Termasuk menampung pengalihan program jaminan pemeliharaan kesehatan PT Jamsostek (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Sementara itu, badan hukum BPJS II yang mengelola jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun atau transformasi PT Jamsostek terjadi pada 1 Januari 2014, dan dioperasionalkan paling lama pada Juli 2015.