Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Madon Telah Dilimpahkan ke PN Batam
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Rabu | 25-04-2012 | 16:24 WIB

BATAM, batamtoday - Berkas kasus perampokan Toko Sumber Kita di komplek Ruko Dotamana dengan tersangka Madon sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam pada dan akan menjalani persidangan. 

"Berkas tersangka Madon telah dilimpahkan ke PN hari Senin (23/4/2012) kemarin. Akan segera menjalani persidangan setelah dilakukan penunjukan majelis hakim yang akan mengadili," ujar Edi Sangapta, Panitera Muda Pidana PN Batam, Rabu (25/4/2012). 

Diberitakan sebelumnya, berkas Madon, tersangka perampokan sudah lengkap atau P-21, berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam untuk diadili. 

"Berkas Madon sudah P-21, sekarang sudah tahap dua yakni serah terima tersangka Madon serta barang bukti dari penyidik Polisi kepada pihak Kejaksaan," ujar Armen, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam, Rabu (18/4/2012). 

Armen juga mengatakan berkas kasus perompakan tersebut dengan segera akan dilimpahkan ke Pengadilan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif. 

"Berkasnya segera kita limpahkan ke Pengadilan untuk diadili. Tersangka sendiri dijerat dengan pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegasnya. 

Seperti diketahui, Madon ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) di Genting Highland, Malaysia pada Selasa, (20/12/11) dan dibawa ke Batam pada Rabu (21/12/11) sore menggunakan kapal ferry.