Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditreskrimsus Polda Kepri Amankan 36 Ribu Cakram Bajakan
Oleh : Ali/Dodo
Rabu | 25-04-2012 | 13:32 WIB

BATAM, batamtoday - Tim Direktorat Reserse Kriminal Kusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil mengamankan 36 ribu keping cakram bajakan. di kawasan permukiman tak resmi Kampung Seraya Atas, Kecamatan Batu Ampar. Di lokasi teersebut, polisi juga berhasil mengamankan satu orang yang diduga pemilik yakni Miskal bin Mister alias Ikal (39) pada Senin (23/04/2012) dinihari kemarin. 

Informasi yang diperoleh, puluhan ribu cakram bajakan itu akan didistribusikan kepada pedagang kaki lima di wilayah Batuaji, Sagulung serta Bengkong. 

Kasubdit II DitReskrimSus Polda Kepri, Kompol Surisman yang memimpin penggerebekan tempat penyimpanan cakram bajakan mengatakan sekitar pukul 22.00 WIB, tim tiba di lokasi dan menemukan rumah liar yang dijadikan tempat penyimpanan cakram bajakan tersebut. 

Setelah dilakukan penggeledahan, tambahnya, di dalam lokasi menemukan puluhan kardus yangberisi 36 ribu keping cakram bajakan siap didistribusikan ke pedagang kaki lima di Batam. Diketahui, pelaku Miskal bin Mister alias Ikal tinggal di Tangki Seribu Rt. 004, Rw. 002 Kelurahan Kampung Seraya, Batuampar.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Kepri. 

"Pelaku kita amankan karena dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 Undang-undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan Barang siapa dengan sengaja mengedarkan, mengekspor, mempertunjukan dan atau menayangkan film yang tidak disensor sebagaimana dimaksud dengan Pasal 40 huruf c Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1992," tuturnya.