Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Beroperasi Tanpa Izin Lengkap, Ketua DPRD Bintan Minta PT MIPI Diproses Hukum
Oleh : Harjo
Rabu | 29-01-2020 | 09:16 WIB
20200129_agus-wibowo-1.jpg Honda-Batam
Ketua DPRD Bintan Agus Wibowo

BATAMTODAY.COM, Bintan - Ketua DPRD Bintan Agus Wibowo menyatakan PT Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI) melakukan kegiatan yang ilegal, karena beroperasi tanpa perizinan yang lengkap. Selain belum memiliki lengkap, lokasi yang diurus juga berbeda.

Agus Wibowo menilai PT MIPI terkesan sesuka hati dan mengabaiakan aturan dan mekanisme yang berlaku.

"Mereka mengurus izin di Km 23, tetapi keberadaan perusahaan dan beroperasi di Galang Batang Bintan. Ini dari letaknya saja sudah tidak singkron, apalagi yang lainnya. Untuk di Km 23 Bintan Timur sendiri, perizinan juga belum secara keseluruhan lengkap," tegas Agus Wibowo, baru-baru ini.

"PT MIPI terkesan hanya sesuka hati atau mengabaikan aturan dan mekanisme yang sudah ada."

Lebih jauh disampaikan, seluruh masyarakat Bintan jelas mendukung masuknya investasi di Bintan. Tetapi, semua ada mekanisme dan aturannya.

"Terkait permasalahan PT MIPI harus ditinjau secara hukum, apalagi perusahaan tersebut justru sudah beroperasional hingga melakukan ekspor," imbuhnya.

Penegak hukum dan instansi terkait lainnya, sambung dia, sudah saatnya melakukan penyelidikan secara menyeluruh dengan keberadaan PT MIPI yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan ini.

"Apa yang terjadi di balik semua ini? Meski belum memiliki izin lengkap, tetapi PT MIPI sudah beroperasional, apalagi sudah bisa melakukan eksport dan import," kata dia.

Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bintan mengatakan sudah melayangkan surat teguran terhadap PT MIPI agar menghentikan aktivitas sementara waktu, namun diabaikan.

Kepala DPMPTSP Bintan Hasfarizal juga mengaku telah mengadakan pertemuan dengan pihak perusahaan pada Senin (13/1/2020). Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor DMPTSP Bintan itu juga dihadiri mahasiswa dan awak media. Namun dalam pertemuan itu, belum membuahkan hasil

"Terkait apa dan bagaimana keberadaan perusahaan ini, masih menunggu hasil pertemuan, berikutnya. Namun apapun yang disampaikan masyarakat, jelas akan ditindaklanjuti," katanya.

PT MIPI yang berkedudukan di Galang Batang, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan, tetap beraktivitas pasca adanya pertemuan dengan DPMPTSP dan adanya surat teguran.

Dari data yang diperoleh di lapangan, PT MIPI diduga menyalahi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bintan. Sebab lahan yang mereka gunakan berada di kawasan pertanian dan pemukiman, bukan di kawasan industri.

Editor: Gokli