Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PT MIPI Abaikan Teguran DPMPTSP Bintan, Kebal Hukum?
Oleh : Harjo
Senin | 13-01-2020 | 16:52 WIB
kadis-ptsp-bintan.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kepala DPMPTSP Bintan, Hasfarizal. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bintan membenarkan surat teguran yang dilayangkan ke PT Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI) untuk menghentikan aktivitas sementara waktu, diabaikan.

PT MIPI yang berkedudukan di Galang Batang, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan tetap beraktivitas pasca adanya pertemuan dengan DPMPTSP dan adanya surat teguran.

Kepala DPMPTSP Bintan, Hasfarizal menyampaikan, pihaknya kembali mengadakan pertemuan dengan pihak perusahaan, Senin (13/1/2020). Kali ini, pertemuan berlangsung di Kantor DMPTSP Bintan dengan dihadiri perwakilan perusahaan, mahasiswa dan awak media.

Namun dalam pertemuan itu, belum membuahkan hasil. Sehingga, DPMPTS Bintan kembali mengagendakan pembahasan dengan memanggil pimpinan perusahaan beserta instansi terkait lainnya pada Rabu (15/1/2020).

"Terkait apa dan bagaimana keberadaan perusahaan ini, masih menunggu hasil pertemuan, berikutnya. Namun apapun yang disampaikan masyarakat, jelas akan ditindaklanjuti," katanya.

Dari data yang diperoleh di lapangan, PT MIPI diduga menyalahi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bintan. Sebab lahan yang mereka gunakan berada di kawasan pertanian dan pemukiman, bukan di kawasan industri.

Editor: Gokli