Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditreskrimsus Segera Limpahkan Berkas Kiam Long ke Kejaksaan
Oleh : Ali/Dodo
Rabu | 25-04-2012 | 11:37 WIB
ipda-simanjuntak.gif Honda-Batam

Lokasi penyulingan gas ilegal milik Kiam Long saat digrebek Ditreskrimsus Polda Kepri beberapa waktu lalu.

BATAM, batamtoday - Dalam waktu dekat kasus penyulingan LPG ilegal milik Kiam Long alias Along yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri akan masuk tahap awal (P-19) pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Batam. 

"Dalam waktu dekat ini sudah masuk tahap I, tinggal melengkapkan berkasnya aja, baru diserahkan ke kejaksaan," ujar Kasubdit I Ditreskrimsus, AKBP Nunung Syaifuddin kepada batamtoday, Rabu (25/04/2012). 

Proses pelengkapan berkas Kiam Long diprediksikan Nunung tidak akan berlangsung lama. Bila berkas yang dilimpahkan dinyatakan Kejaksaan Negeri Batam lengkap, maka Along resmi menjadi tahanan Polda Kepri hingga proses penyidikan dinyatakan P21. 

"Tidak ada kata kompromi, kasusnya lanjut," papar Nunung kembali. 

Seperti di beritakan sebelumnya, Kiam Long alias Along diamankan anggota Ditreskrimsus Polda Kepri karena diduga melakukan penyulingan LPG secara ilegal di Perumahan Bengkong Telaga Indah Blok C1, No 23 Kelurahan Bengkong Sadai, Kecamatan Bengkong. 

Dalam penggerebekan pada Rabu (11/4/2012) lalu., selain berhasil mengamankan Kiam Long dan dua karyawannya, polisi juga berhasil mengamankan ratusan tabung gas LPG ukuran 50 kilogram dan 12 kilogram. 

Selain itu, di lokasi tersebut juga ditemukan sebuah mesin kompresor berkapasitas besar yang digunakan Kiam Long bersama dengan dua anak buahnya untuk menyuntikkan gas LPG dari tabung berukuran 50 kilogram ke tabung 12 kilogram.