Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Beroperasi Tanpa Izin Lengkap

Ketua DPRD Bintan Beri Lampu Hijau ke Penegak Hukum Proses PT MIPI
Oleh : Harjo
Senin | 27-01-2020 | 18:28 WIB
agus-wb-bintan.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketua DPRD Bintan, Agus Wibowo. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Ketua DPRD Bintan, Agus Wibowo menilai PT Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI) sudah melakukan kegiatan yang ilegal. Sebab, secara perizinan, selain belum lengkap juga lokasi yang diurus pun berbeda.

"Mereka mengurus izin di Km 23, tetapi keberadaan perusahaan dan beroperasi di Galang Batang Bintan. Ini dari letaknya saja sudah tidak singkron, apalagi yang lainnya. Untuk di Km 23 Bintan Timur sendiri, juga perizinan belum secara keseluruhan lengkap," tegas Agus Wibowo kepada BATAMTODAY.COM di Bintan, Senin (27/1/2020).

Lebih jauh disampaikan, seluruh masyarakat Bintan jelas mendukung masuknya investasi di Bintan. Tetapi, semua ada mekanisme dan aturannya.

"Makanya, tidak bisa terkesan hanya sesuka hati atau mengabaikan aturan dan mekanisme yang sudah ada," tegasnya.

"Terkait permasalahan PT MIPI harus ditinjau secara hukum, apalagi perusahaan tersebut justru sudah beroperasional hingga melakukan eksport," imbuhnya.

Penegak hukum dan instansi terkait lainnya, sambung dia, sudah saatnya melakukan penyelidikan secara menyeluruh dengan keberadaan PT MIPI yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan ini.

"Apa yang terjadi di balik semua ini? Meski belum memiliki izin lengkap, tetapi PT MIPI sudah beroperasional, apalagi sudah bisa melakukan eksport dan import," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bintan membenarkan surat teguran yang dilayangkan ke PT Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI) untuk menghentikan aktivitas sementara waktu, diabaikan.

PT MIPI yang berkedudukan di Galang Batang, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan tetap beraktivitas pasca adanya pertemuan dengan DPMPTSP dan adanya surat teguran.

Kepala DPMPTSP Bintan, Hasfarizal menyampaikan, pihaknya kembali mengadakan pertemuan dengan pihak perusahaan, Senin (13/1/2020). Kali ini, pertemuan berlangsung di Kantor DMPTSP Bintan dengan dihadiri perwakilan perusahaan, mahasiswa dan awak media.

Namun dalam pertemuan itu, belum membuahkan hasil. Sehingga, DPMPTS Bintan kembali mengagendakan pembahasan dengan memanggil pimpinan perusahaan beserta instansi terkait lainnya pada Rabu (15/1/2020).

"Terkait apa dan bagaimana keberadaan perusahaan ini, masih menunggu hasil pertemuan, berikutnya. Namun apapun yang disampaikan masyarakat, jelas akan ditindaklanjuti," katanya.

Dari data yang diperoleh di lapangan, PT MIPI diduga menyalahi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bintan. Sebab lahan yang mereka gunakan berada di kawasan pertanian dan pemukiman, bukan di kawasan industri.

Editor: Gokli