Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ramaikan Kontestasi Pilkada Karimun 2020

PAN Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati Karimun
Oleh : Freddy
Minggu | 26-01-2020 | 13:04 WIB
pan1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Partai Amanat Nasional

BATAMTODAY.COM, Karimun - Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Karimun ikut meramaikan kontestasi Pilkada serentak Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2020.

Meskipun PAN pada Pileg tahun 2019 hanya mendapatkan tiga kursi, partai berlambang matahari putih yang bersinar cerah dilatarbelakangi segi empat warna biru dengan tulisan PAN dibawahnya ini, tetap membuka penjaringan balon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Karimun tahun 2020.

Ketua DPD PAN Kabupaten Karimun, Anwar Abubakar mengatakan, sebagai partai politik Partai Amanat Nasional ingin ikut meramaikan kontestasi Pilkada Kabupaten Karimun tahun 2020.

"PAN sudah membuka Pendaftaran dan pengambilan serta pengembalian formulir bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Karimun Sabtu,(25/1) sampai (8/2/2020 ) di sekretariat DPD PAN jalan A.Yani (depan toko plaza elektronik) Tanjungbalai Karimun," Anwar Abubakar menjelaskan.

Ditambahkan Anwar Abubakar, untuk pendaftaran dan penjaringan dari PAN akan dilakukan oleh tim penjaringan beranggotakan 9 orang yang berasal dari Pengurus DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Karimun.

Ketika ditanya apakah Ketua DPD PAN Kabupaten Karimun akan ikut mendaftar, Anwar Abubakar menjawab, sebagai kader partai, tentunya dirinya ikut juga mendaftar, namun sebagai calon dari internal harus ada rekom Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan keputusan dari DPP PAN.

Ketua Tim Penjaringan, Ulil Amri yang didampingi Gunawan Sukma sebagai Tim 9 mengatakan Partai PAN telah membuka pendaftaran dan penjaringan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan diusung PAN.

Ia mengungkapkan, sejak dibuka pendaftaran pada Sabtu (25/1/2020) lalu bertepatan dengan perayaan Tahun Baru Imlek 2571, sudah ada beberapa orang yang mengambil formulir pendaftaran di Panitia tim 9.

"Informasinya hari ini akan ada juga yang akan mengambil formulir pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di sekretariat," jelas Ulil Amri.

Seperti diketahui dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada syarat parpol mendaftarkan pasangan calon harus memenuhi perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Sementara di Kabupaten Kabupaten Karimun hanya partai Golkar yang memperoleh 8 kursi di DPRD pada pileg tahun 2019, sementara Partai Politik lainnya hanya memperoleh 3 kursi .

Sampai saat ini sudah ada 7 partai politik yang membuka penjaringan balon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Karimun. Ketujuh Parpol tersebut yakni PDI-P, Demokrat, Golkar, Gerindra, Hanura, PKB dan PAN.

Editor: Surya