Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Progres Penghapusan UWT, Hanya Berlaku Bagi Lahan di Bawah 200 Meter dan Kurang Mampu!
Oleh : Nando Sirait
Jum\'at | 24-01-2020 | 08:16 WIB
kepala-bp-RUdi.jpg Honda-Batam
Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi. (Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi, menegaskan adanya janji penghapusan Uang Wajib Tahunan (UWT) hanya berlaku bagi lahan di bawah 200 meter, dalam hal ini bagi warga yang dimasukkan dalam kategori tidak mampu.

Penegasan ini dilontarkannya kepada sejumlah awak media, saat ditemui di Gedung Marketing BP Batam, Kamis (23/01/2020) sore.

Rudi menuturkan, untuk kebijakan ini merupakan inisiasi dari Menteri Administrasi Tata Ruang/Badan pertanahan Nasional (ATR BPN), Sofyan Djalil saat berkunjung ke Batam Januari 2019 lalu.

"Bahwa tanah 200 meter bagi orang yang tidak mampu akan di bebaskan UWT. Karena ini perintah dari pusat harus saya selesaikan. Saat ini pembahasannya masih terus berlangsung di tingkat pusat," paparnya.

Ada beberapa kriteria yang dinilai dalam penghapusan UWT di Kota Batam. Pertama, lahannya harus dibawah 200 meter. Kedua, kondisi kemampuan ekonomi yang memiliki lahan.

Disinggung mengenai proses yang tengah berlangsung, saat ini tengah menginventarisir seluruh lahan berukuran 200 meter ke bawah yang diketahui berjumlah ratusan ribu.

"Tidak mungkin juga semua dapat terselesaikan pada tahun ini, prosesnya panjang," lanjutnya.

Jika masuk kriteria tersebut, tak hanya digratiskan UWT, melainkan sertifikatpun akan diberikan secara gratis. Pemerintah Kota (Pemko) Batam yang akan menanggungnya.

"Sertifikat akan diberikan gratis. Pemerintah yang menanggung," katanya.

Sementara itu, untuk kriteria penilaian kemampuan ekonomi masyarakat, BPS dan Dinas Sosial Kota Batam yang memiliki peranan penting menilai mampu atau tidak. Itu sesuai dengan data yang ada di Pemko saat ini.

Editor: Chandra