Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tolak PMK 199, Pelaku UMKM Batam Mengadu ke Kadin Batam
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Rabu | 22-01-2020 | 08:28 WIB
bc-kadin-boc1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Pertemuan Bea Cukai Batam dengan Batam Online Commmunity (BOC) di Kantor Kadin Batam. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menetapkan ketentuan impor terbaru terkait barang kiriman yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.04/2019.

PMK yang mulai berlaku pada 30 Januari 2020 itu menuai penolakan di kalangan pelaku Usaha Mikro dan Kecil Menengah (UMKM) Batam karena nantinya aturan tersebut akan menurunkan ambang batas barang impor toko online dari US$ 75 menjadi US$ 3.

Bahkan, puluhan pelaku UMKM yang tergabung dalam komunitas Batam Online Commmunity (BOC) ini pun melakukan pertemuan di kantor Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, Selasa (21/1/2020).

Kehadiran mereka di Kadin Batam ini untuk menyampaikan keluh kesah terkait akan diberlakukannya PMK 199. Kadin Batam pun merespon pengaduan ini dengan menginisiasi pertemuan antara Bea Cukai dan pelaku UMKM Batam.

Hadir dari Bea Cukai Yosef Hendriyansah, selaku Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I Bea Cukai Batam dan juga Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea dan Cukai Batam, Sumarna.

Ketua BOC, Saugi Sahab pun kembali mempertanyakan soal dampak yang akan terjadi apabila PMK 199 ini diberlakukan.

Menurutnya pemberlakuan PMK ini akan membuat pelaku UMKM tak akan mampu bersaing secara harga yang dapat berujung matinya usaha-usaha di Kota Batam.

"Kalau usaha kami mati, selain pelakunya sendiri yang terdampak. Orang-orang yang bergantung terhadap UMKM itu pun pasti akan kena imbas," kata Saugi, Senin (21/1/2020).

Ia mengungkapkan, UMKM Batam yang berjumlah lebih dari 400 dengan keseluruhan 30 ribu lebih karyawan terancam PHK apabila PMK 199 tersebut tetap dilaksanakan.

Saugi mempertanyakan siapa yang bertanggungjawab atas nasib 30 ribu karyawan yang akan terkena PHK setelah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 199 ini.

"Setelah berlaku nanti tanggal 30 Januari akan terjadi PHK besar besaran, siapa yang bakal bertanggungjawab," tegasnya.

Namun, Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea dan Cukai Batam, Sumarna ketika akan dikonfirmasi seusai pertemuan seakan menghindar dan tidak menjawab beberapa pertanyaan yang dilontarkan oleh awak media.

"Nanti saya kirim rilis saja," ujarnya seraya meninggalkan kantor Kadin Batam.

Editor: Yudha