Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasatlantas Tanjungpinang Ingatkan Soal Pemblokiran STNK Penunggak Pajak
Oleh : CR2
Sabtu | 18-01-2020 | 11:04 WIB
kasatlantas-tpi-anjar1.jpg Honda-Batam
Kasatlantas Polres Tanjungpinang AKP Anjar Yagota. (Foto: M. Asyri)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tahun 2020 telah diberlakukannya penghapusan atau pemblokiran data STNK jika selama dua tahun berturut turut pemilik kendaraan bermotor baik sepeda roda dua dan roda empat menunggak dalam membayar pajak.

Pemblokiran dan penghapusan data di STNK tersebut dilaksanakan terhitung dari habis masa berlakunya STNK dari lima tahun. Hal tersebut di realisasikan dari pasal 74 Undang-undang No 22 Tahun 2009 dan Pasal 110 Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2012.

Kasatlantas Polres Tanjungpinang AKP Anjar Yagota menghimbau kepada pemilik kenderaan agar selalu memperhatikan dan membayarkan pajak tepat waktu agar tidak terjadi pemblokiran dan penghapusan data STNK.

"Pemilik kenderaan harus perhatikan pajak kendaraannya melalui pajak BPR2D dan jadilah warga yang taat pajak sebagaimana yang tertera pengesahaan dalam STNK dengan mengacu kepada Pasal 288 ayat 1 Juncto Pasal 70 ayat 2 UU No 22 Tahun 2009, agar tidak terjadi pemblokiran data STNK," terang Anjar, Sabtu (18/1/2020).

Pemberlakuan pemblokiran dan penghapusan data STNK bagi penunggak pajak 2 tahun berturut-turut, untuk tahap awal diberlakukan bagi kenderaan yang sudah tidak layak pakai atau kenderaan yang sudah lama tidak dipakai karena rusak berat.

Selain itu warga juga dihimbau apabila menjual kenderaan harus langsung balik nama agar terhindar dari pajak progresif.

"Warga diminta kalau menjual kendaraan bekas sebaiknya memblokir nama atau alamat di STNK. Pembeli dihimbau agar melakukan balik nama, sehingga pemilik yang menjual nantinya tidak dikenakan pajak progresif," harap kasat.

Pengenakan pajak progresif adalah bagi pemilik kendaraan punya mobil atau motor lebih dari satu maka mobil atau motor yang kedua baru dikenakan pajak progresif.

Editor: Yudha