Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jambret di Jalan Raya Top 100 Bengkong Divonis 30 Bulan Penjara
Oleh : CR3
Kamis | 16-01-2020 | 12:04 WIB
jambret-bengkong11.jpg Honda-Batam
Pelaku jambret di Top 100 Bengkong usai sidang vonis di PN Batam. (Foto: Paschall Rh)

BATAMTODAY.COM, Batam - Antonius Lake, terdakwa kasus jambret di Bengkong divonis 2 tahun 6 bulan atau 30 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (16/1/2020).

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Antonius Lake hukuman penjara selama 2,6 tahun," ujar Jasael, hakim ketua yang memimpin persidangan.

Menurut majelis hakim, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujarnya.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti.

Atas putusan tersebut, resididivis dalam perakara pencurian sepeda motor tahun 2017 lalu itu menyatakan menerima.

"Saya menerima yang mulia," ujarnya tertunduk.

Dalam dakwaan JPU, diketahui kejadian ini bermula dari terdakwa bersama dengan rekannya MR bersepakat melakukan penjambretan.

Saat tiba di depan Top 100 Bengkong, terdakwa melihat korban tengah memegang ponselnya. Selanjutnya terdakwa memepet sepeda motor korban dan merampas ponsel yang dipegang korban.

Korban kemudian berusaha mengejar terdakwa sambil berteriak maling. Saat berada di Simpang Empat Bengkong Harapan, korban menarik baju MR. MR yang terjatuh langsung diamankan warga dan menjadi bulan-bulanan warga.

Sementara terdakwa berhasil melarikan diri dan ditangkap oleh Polsek Bengkong di kawasan Bengkong Dalam, sekira Bulan September 2019 lalu.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Monica Panjaitan dan Lasma Angelina Sihombing mengalami luka pada beberapa bagian tubuh.

Editor: Yudha