Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komplotan Pencuri Besi di Jembatan Simpang Jam Dituntut 30 Bulan Penjara
Oleh : CR3
Kamis | 16-01-2020 | 11:16 WIB
maling-besi-jembatan1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Tiga terdakwa maling besi di jembatan dekat Perumahan Puri Casablanca Batam Center usai sidang tuntutan di PN Batam. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga terdakwa komplotan pencuri besi di jembatan Simpang Jam menuju Perumahan Puri Casablanca Batam Center dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (16/1/2020).

"Menuntut agar terdakwa Herryanto, Rudi serta Andre dihukum dengan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulna Yosepha.

Para terdakwa, kata Zulna, telah terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke - 4 dan 5 KUHP, sehingga tidak ada alasan pemaaf untuk membebaskan para terdakwa dari segala jeratan hukum.

Masih kata Zulna, sebelum menuntut para terdakwa dengan pidana penjara ada hal yang memberatkan dan hal meringankan. Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa menyebabkan jembatan penghubung dari arah simpang jam menuju Perumahan Casablanca menjadi rusak.

"Selain Jembatannya rusak, akibat perbuatan para terdakwa pihak BP Batam mengalami kerugian hingga Rp 20 juta," ujar Zulna.

Sementara hal meringankan, kata dia, para terdakwa mengakui perbuatannya dan berjani tidak akan mengulangi serta masih memiliki tanggungan keluarga.

Usai pembacaan surat tuntutan, para terdakwa dihadapan majelis hakim Marta Napitupulu didampingi Reni Pitua Ambarita dan Egi Novita langsung melakukan pledoi secara lisan, yang pada intinya meminta keringanan hukuman dengan alasan masih mempunyai tanggungan keluarga.

"Kami mohon keringanan hukuman yang mulia majelis hakim. Kami berjanji tidak akan mengulanginya," pinta para terdakwa serentak.

Usai pledoi majelis hakim menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan. "Berhubung majelis hakim belum bermusyawarah, putusan kita tunda hingga minggu depan," pungkas Marta.

Dijelaskan dalam surat dakwaan pada persidangan sebelumnya, komplotan pencuri ini ditangkap pihak kepolisian setelah mencuri besi di jembatan simpang jam.

Adapun pencurian besi ini dilakukan oleh para terdakwa dengan cara membuka baut jembatan dengan mengunakan 1 buah kunci ukuran 36 yang telah disiapkan sebelumnya.

Setelah membuka semua baut, para terdakwa mencongkel besi baja H Beam untuk struktur jembatan sepanjang 115 cm dan lebar 40 cm milik BP Batam dan mengangkatnya ke atas becak motor yang diparkir di pinggir jalan, selanjutnya besi baja tersebut dibawa ke Baloi kolam untuk dijual.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke - 4 dan 5 KUHP.

Editor: Yudha