Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bobol SDN 02 Tiban Indah, Anak di Bawah Umur Ini Kembali Masuk Bui
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 15-01-2020 | 17:28 WIB
maling-kecil.jpg Honda-Batam
Kapolsek Sekupang, AKP Ulil Rahim (tengah) saat ekspos tersangka pembobol SDN 02 Tiban Indah. (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Residivis kasus pencurian, anak di bawah umur berinisial MR warga Belakang Padang kembali harus berurusan dengan kepolisian usai membobol Sekolah Dasar Negeri (SDN) 02 Tiban Indah pada Minggu (12/1/2020).

Pelaku berhasil diamankan di kediaman saudaranya tidak jauh dari lokasi kejadian pada Senin (13/1/2020). "Kami mendapatkan laporan pada 12 Januari usai kejadian, kami langsung mendatangi lokasi. Aksi pelaku seorang diri berhasil terekam CCTv sekolah, dari petunjuk itu kami berhasil mengamankan pelaku," ujar Kapolsek Sekupang, AKP Ulil saat ekspos, Rabu (15/01/2020) sore.

Ulil menjelaskan, pelaku beraksi pada malam hari dengan menggunakan alat pahat untuk membobol jendela ruangan tata usaha SD 02. Pelaku berhasil membawa satu buah infokus, enam tablet android, tas ransel dan flashdisk.

"Saat diamankan pelaku belum sempat menjual hasil barang curianya. Pelaku ini merupakan residivis pencurian pada 2018 dan diamankan Polsek Belakang Padang," ujarnya.

Pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP ayat (1) tentang pencurian ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Total kerugian pencurian MR mencapai Rp 22 juta," tegasnya.

Editor: Gokli