Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Tangkap 'Raja-Ratu' Keraton Agung Sejagat Purworejo!
Oleh : Redaksi
Rabu | 15-01-2020 | 12:28 WIB
kerajaan1.jpg Honda-Batam
Sinuhun dan Kanjeng Ratu Kerajaan Agung Sejagat. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polisi menangkap Toto Santoso (sebelumnya ditulis Totok) (42) dan Fanni Aminadia (41), suami istri yang mengaku sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagat di Purworejo. Penangkapan dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.

"Kita amankan keduanya (Toto dan Fanni)," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna, Selasa (14/1/2020).

Iskandar menjelaskan, penangkapan dilakukan malam ini di Purworejo. "(Penangkapan) malam ini," ujarnya.

Seperti berita sebelumnya, viral di media sosial kemunculan kerajaan baru di Purworejo, Jawa Tengah. Kerajaan tersebut menamakan diri Keraton Agung Sejagat, terletak di Desa Pogung Jurutengah, RT 03/RW 01, Kecamatan Bayan.

Pemkab Purworejo langsung bersikap dengan menggelar rakor pembahasan Keraton Agung Sejagat, siang tadi. Hasilnya, Pemkab akan menutup Keraton Agung Sejagat.

"Pak Bupati kebetulan saat ini masih di Jakarta, sudah menyampaikan kepada kami, melalui kami dan ada masukan dari beberapa pihak bahwa kegiatan di keraton tersebut akan segera dihentikan sampai dengan nanti seluruh hal yang terkait itu dipenuhi. Seandainya budaya maka aspeknya harus dipenuhi, misal lembaga keormasan maka yang terkait dengan itu juga harus dipenuhi," kata Asisten 3 Bidang Administrasi dan Kesra Setda Purworejo, Pram Prasetyo Achmad.

Pram menegaskan keberadaan keraton itu menimbulkan keresahan dan kerawanan. Selain itu, bangunan keraton juga disebut tidak memiliki izin.

"Namun yang jelas karena ini sudah menimbulkan dampak baik keresahan dan kerawanan maka sekali lagi bupati memerintahkan kegiatan yang ada di Desa Pogung Jurutengah terkait dengan Keraton Agung Sejagat untuk dihentikan," lanjutnya.

Sumber: Detik.com
Editor: Chandra