Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perusahaan Beroperasi Sebelum Izin Lengkap

Pemkab Bintan Perlu Tegas, PT MIPI Harus Taat Aturan
Oleh : Harjo
Selasa | 14-01-2020 | 18:52 WIB
dpm-ptsp-bintan-mipi.jpg Honda-Batam
Pertemuan DPMPTSP Bintan dengan perwakilan mahasiswa dan awak media. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - PT Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI) di Galang Batang, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan yang sudah beroperasi, sebelum mengantongi izin lengkap, menuai kritikan dari tokoh masyarakat.

Andi Masdar Paranrengi, tokoh masyarakat Bintan kepada BATAMTODAY.COM menyampaikan, dalam kasus ini Pemerintah Daerah harusnya dapat bersikap tegas. Sebaliknya, PT MIPI harus menaati aturan dalam menjalankan usahanya.

"Kita sangat mendukung investasi untuk memajukan Bintan, tetapi harus jelas. Bukan berarti dengan cara melanggar hukum dan menghalalkan segala cara, apalagi terkesan melemahkan pemerintah dan instansi," tegas Andi Masdar Paranrengi, Selasa (14/1/2020).

Terkait keberadaan PT MIPI ini, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sudah menyurati perusahaan, namun tidak diindahkan. "Di sini ketegasan dari Pemerintah Daerah itu diuji. Investasi memang harus dipermudah, tetapi bukan berarti dibiarkan melanggar aturan," kata Andi Masdar.

Informasi yang berkembang, ada dukungan dari warga yang ada di sekitar keberadaan perusahaan tersebut, tetapi masyarakat pun harus paham dan mengetahui secara persis dan tidak hanya serta merta memberikan dukungan. "Semua ada prosedur, termasuk maslaah peruntukan lahan dan izin lainnya. Sebaliknya pihak instansi atau pemerintah, juga bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku," kata dia.

"Bisa beraktivitas, bahkan bisa ekspor hasil produksi, jelas harus diusut. Karena kalau PT MIPI berjalan sendiri, rasanya sulit diterima akal sehat," imbuhnya.

Diberitakan sebumnya, DPMPTSP bintan membenarkan surat teguran yang dilayangkan ke PT Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI) untuk menghentikan aktivitas sementara waktu, diabaikan.

Kepala DPMPTSP Bintan, Hasfarizal menyampaikan, pihaknya kembali mengadakan pertemuan dengan pihak perusahaan, Senin (13/1/2020). Kali ini, pertemuan berlangsung di Kantor DMPTSP Bintan dengan dihadiri perwakilan perusahaan, mahasiswa dan awak media.
Namun dalam pertemuan itu, belum membuahkan hasil. Sehingga, DPMPTS Bintan kembali mengagendakan pembahasan dengan memanggil pimpinan perusahaan beserta instansi terkait lainnya pada Rabu (15/1/2020).

"Terkait apa dan bagaimana keberadaan perusahaan ini, masih menunggu hasil pertemuan, berikutnya. Namun apapun yang disampaikan masyarakat, jelas akan ditindaklanjuti," katanya.

Dari data yang diperoleh di lapangan, PT MIPI diduga menyalahi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bintan. Sebab lahan yang mereka gunakan berada di kawasan pertanian dan pemukiman, bukan di kawasan industri.

Editor: Gokli