Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kuasa Hukum Uba Sebut Tanpa Revisi Tatib, AKD Dinilai Cacat Hukum
Oleh : Hendra Mahyudi
Kamis | 09-01-2020 | 12:43 WIB
sidang-uba-1.jpg Honda-Batam
Suasana di dalam ruang sidang PTUN Tanjung Pinang, Sekupang Batam. (Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kuasa Hukum Uba Ingan Sigalingging, anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dari Fraksi Harapan (Hanura dan PAN), Hermanto Tambunan, menyatakan bahwa gugatan kliennya ini murni terhadap Surat Keputusan Alat Kelengkapan Dewan (SK-AKD/No-12/2019).

Menurut Hermanto, SK-AKD tersebut dinilai sangat cacat hukum karena proseduralnya yang menyalahi aturan pembuatan AKD. Tak adanya revisi tata tertib (Tatib) dan langsung mengadopsi tatib yang lama, membuat Uba memilih untuk mengajukan gugatan terhadap hal ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang, Sekupang, Batam.

"Tidak adanya revisi tatib dalam pembentukan AKD ini menurut kami sangat cacat hukum. Lagi pula mereka memperlakukan tatib yang lama atas dasar kesepakatan yang sama. Dalam Undang-undang tidak aturan pembentukan seperti itu," ujarnya saat diwawancara pewarta, Kamis (9/1/2020) di luar gedung PTUN.

Adapun dasar gugatan disebutkan Hermanto bermula pada 14 Oktober 2019 silam. Saat itu kelompok tergugat melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penetapan persetujuan setiap fraksi terkait tentang penggunaan tata tertib (Tatib) DPRD tahun 2014.

"Karena pembentukan AKD dengan tatib yang lama ini maka klien saya memilih untuk walkout dan tidak menyepakati (menolak) pembentukan SK-AKD tersebut," terangnya.

Meski dari Fraksi Harapan dan juga disebutkan Hermanto, Fraksi Gerindra memilih walkout saat rapat paripurna, namun pihak fraksi lainnya tetap memilih untuk membentuk alat kelengkapan tetap DPRD Provinsi Kepri untuk masa jabatan 2019-2024.

"Dua hal ini yang menjadi dasar gugatan," tambahnya.

Editor: Chandra