Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ngaku buser untuk memikat kekasih

Lagi, Seorang Polisi Gadungan Diamankan
Oleh : Hendra Zaimi
Selasa | 01-02-2011 | 16:42 WIB
Polisi_Gadungan_Baru.jpg Honda-Batam

Dony Widodo (28) polisi gadungan saat diekspose Satuan Reserse Polresta Barelang, Selasa 1 Februari 2011

Batam, batamtoday - Akibat meresahkan masyarakat sekitar di tempat tinggalnya karena sering mengaku sebagai seorang polisi, Dony Widodo (28) pemuda asal Pacitan diamankan Satuan Reserse Polresta Barelang, Senin 31 Januari 2011 sekitar pukul 16.00 WIB di arena bilyar di daerah Pasar Angkasa, Nagoya.

Saat polisi gadungan ini diamankan, polisi berhasilkan mendapatkan barang bukti lain yang digunakannya tersangka dalam menjalankan aksi sebagai polisi, antara lain seragam kepolisian lengkap dengan atribut, kartu tanda anggota kepolisian, borgol dan 3 buah peluru.

Dalam kartu anggota yang ditemukan itu, tersangka tercatat sebagai anggota polisi dari satuan Samapta dari Polres Bintan dengan pangkat Brigadir Satu (Briptu).

"Tersangka kita amankan atas laporan masyarakat sekitar yang resah atas tingkah laku tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Aries Andhi kepada wartawan, Selasa 1 Februari 2011.

"Selain itu, tersangka juga mengaku sebagai seorang buser yang tugas di Polresta Barelang untuk dapat memikat kekasihnya dan saat ini perempuan tersebut tengah hamil ," terang Aries.

Berdasarkan informasi yang didapat dari penyidik, tersangka yang tamat SMA ini sebenarnya sehari-hari bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) kapal dengan rute Batam - Singapura, dan untuk dapat memikat pacar dan dihargai orang lain akhirnya tersangka mengaku sebagai seorang polisi.

Sementara itu menurut tersangka, seragam dan atribut kepolisian itu didapatkannya dari seorang teman, yang saat ini bertugas di Polres Bintan.

"Seragam dan atribut itu pemberian teman saya pak," kata tersangka kepada wartawan.

"Kalau KTA saya cetak sendiri, dan tidak ada maksud lain menggunakan atribut kepolisian itu" lanjutnya.

Saat ini polisi masih terus meminta keterangan dari tersangka, untuk kelanjutan penyidikan kasus tersebut, atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 263 tentang pemalsuan dokumen dan UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman pencara selama 6 tahun.