Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

1 Mei, Mobil Pribadi 1500 CC ke Atas Wajib Gunakan Pertamax
Oleh : si
Jum'at | 20-04-2012 | 21:07 WIB

JAKARTA, batamtoday-Pemerintah akhirnya mengeluarkan peraturan pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk mobil dengan kapasitas mesin 1.500cc ke atas mulai 1 Mei 2012.

"Pembatasan BBM dikenakan pada mobil 1.500cc ke atas. Realisasinya akan dimulai pada 1 Mei 2012 dan peraturannya akan diumumkan melalui Peraturan pemerintah (PP) yang terdiri dari Permen ESDM, Perindustrian, Perhubungan," kata Menteri Perindustrian M.S Hidayat di Jakarta, Jumat (20/4/2012)

Menurut Hidayat, untuk mobil-mobil pribadi di atas 1.500cc otomatis harus menggunakan BBM non-subsidi.

"Untuk mobil yang diproduksi sejak 2008, mesinnya sudah mengonsumsi bahan bakar minyak (premium) dengan RON 92," katanya.

Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) Sudirman Maman Rusdi mengatakan jika kebijakan pembatasan BBM akan dimulai pada awal bulan depan, sosialisasinya harus dimulai dari sekarang.

"Tidak mudah untuk menyosialisasikan peraturan tersebut. Selain itu, pengawasan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) akan sangat sulit," katanya.