Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Empat Pelaku Perampokan Lintas Provinsi Tangkapan Polres Bintan Mengaku Terbelit Hutang
Oleh : Syajarul Rusydy
Sabtu | 28-12-2019 | 09:40 WIB
ekspose-rampok1.jpg Honda-Batam
Polres Bintan ekspose penangkapan rampok lintas provinsi. (Foto: Syajarul)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Empat perampok lintas provinsi yang diringkus jajaran Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang mengaku terpaksa merampok karena terbelit hutang.

Empat kawanan perampok yakni Aswin Efendi (37), Gusti Randa (28), Juanda (42) dan Defri (31) datamg ke Bintan hanya untuk membobol rumah kosong.

"Banyak hutang, barang hasil curian ini akan digunakan untuk melunasi hutang-hutang di kampung (Palembang)," kata Juanda, salah satu tersangka kepada awak media, Jumat (27/12/2019).

Juanda yang merupakan residivis ini, memang berhasil masuk dan mencuri barang-barang berhaga milik korbannya. Bahkan untuk di Tanjungpinang, ia sudah berhasil meninggalkan jejak di 10 TKP.

"Dari pengakuan mereka, untuk Tanjungpinang 10. Sedangkan di wilayah Hukum Polres Bintan satu TKP," beber kata Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanuddin saat pers rilis di Mapolres Bintan, Jumat (27/12/2019).

Untuk di Bintan, rumah yang berhasil dimasuki empat tersangka ini, merupakan rumah kosong yang berada di Toapaya Selatan, Kampung Simpangan.

"Dari rumah tersebut pelaku berhasil melarikan uang tunai Rp 50 juta, dan berbagai perhiasan yang ditaksir 106 gram emas," tutur Agus.

Barang-barang tersebut berhasil disita, sebagai barang bukti. Kemudian polisi juga menyita enam unit hendphone, tiga unit jam tangan serta dua balok broti dan kunci serbaguna, alat yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

"Saat ini penyidik masih terus melakukan penyelidikan, serta akan berkoordinasi dengan Polres Tanjungpinang guna pengembangan lebih lanjut," timpa Agus.

Editor: Yudha