Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sekda Instruksikan Pengawasan Ketat

Kebijakan Pemko Batam Tak Lagi Terbitkan Izin Baru Gelper Patut Diapresiasi
Oleh : Romi
Minggu | 22-12-2019 | 21:04 WIB
SE_gelper.jpg Honda-Batam
Surat Edaran Sekdako yang menginstruksikan untuk tidak mengeluarkan izin baru gelper (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Batam saat ini tidak lagi mengeluarkan izin baru untuk gelanggang permainan elektronik (Gelper).

Hal itu sesuai dengan instruksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin, melalui surat edaran yang dikeluarkan tertanggal 18 November 2019.

Kebijakan tersebut juga menjadi perhatian dari masyarakat Batam. Seperti yang diutarakan Direktur Eksekutif Batam Monitoring, Lamsir L Raja. Menurutnya, kebijakan Pemko Batam untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap operasinoal gelper yang sudah mengantongi izin, agar tidak terjadi penyimpangan, patut diapresiasi.

Untuk penerbitan atau penambahan izin baru, Lamsir menambahkan, Pemko Batam harus terlebih dahulu melakukan penataan dan pengawasan secara ketat terhadap izin yang dikeluarkan sebelumnya. Terlebih soal lokasi, jangan sampai menyasar permukiman.

"Sekda Batam instruksikan jajarannya untuk tidak mengeluarkan izin baru gelper dan melakukan pengawasan ketat bagi gelper yang berizin. Jangan sampai ada gelper beroperasi secara ilegal," ujar Lamsir, Minggu (22/12/2019) sore.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa poin yang ditujukan kepada Kadis Penanaman Modal, Kadis Lingkungan Hidup, Kadis Perindag, Kasatpol PP, Camat dan Lurah di Kota Batam agar bisa mengawasi operasional gelper yang ada saat ini.

Pada poin pertama, diminta kepada semua pihak bisa mengatur dan mengawasi serta membatasi penyelenggaraan arena permainan tersebut. Agar bisa berjalan dengan baik dan tertib sehingga memperhatikan titik lokasinya terbatas.

Kemudian poin kedua ditujukan kepada DPM PTSP untuk tidak lagi mengeluarkan izin usaha untuk gelper yang baru. Begitu juga pada poin ketiga dikinta kepada Kaatpol PP, camat dan lurah agar memantau dan mengawasi sehingga tidak ada gelper beroperasi tanpa izin.

Poin terakhir ditujukan kepada para pengusaha gelper agar mematuhi semua aturan yang telah ditetapkan. Serta, memastikan arena permainan miliknya beroperasi dengan benar dan tidak menimbulkan persepsi negatif di kalangan Kota Batam.

"Dengan adanya kebijakan ini, tentunya bisa menciptakan Kota Batam lebih kondusif dan bisa secara tegas menindak gelper yang beroperasi tanpa izin. Karena, gelper yang tidak berizin kerap menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, seperti dijakikan sebagai tempat berjudi," pungkasnya.

Editor: Surya