Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pimpinan KPK Baru Harus Tahan Nurhadi Eks Sekretaris MA
Oleh : Redaksi
Sabtu | 21-12-2019 | 11:00 WIB
arief_puyuono16.jpg Honda-Batam
Arief Poyuono Waketum DPP Gerindra. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Penyidik KPK memanggil eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi jadi saksi kasus dugaan korupsi Rp 46 miliar berkaitan dengan kasus 'dagang perkara' di MA.

Nurhadi sendiri juga berstatus tersangka dalam perkara ini, untuk itu tugas pertama pimpinan KPK baru untuk membongkar pratek mafia kasus di Mahkamah Agung.

"Nurhadi sebaiknya segera ditahan agar tidak menghilangkan bukti-bukti pratek kasus di Mahkamah Agung yang terjadi selama ini," ujar Waketum Gerindra, Arief Poyuono melalui siaran pers yang diterima BATAMTODAY.COM, Sabtu (21/12/2019).

Apalagi, MA adalah merupakan palang terakhir untuk membuat efek jera bagi para koruptor dengan vonis-vonisnya yang berat selama ini.

"Nah Artijo Alkostar yang mantan Hakim Agung di Mahkamah Agung harus memberikan masukan pada pimpinan KPK untuk segera melakukan penahanan pada Nurhadi," ujarnya lagi.

Menurutnya, pasti akan banyak masukan juga dari Artijo Alkostar yang cukup lama di Mahkamah Agung yang terkenal sebagai Hakim Agung yang tidak pernah kompromi dengan para koruptor selama proses PK dan kasasi para pelaku korupsi.

"Selamat berkerja bagi pimpinan baru KPK Dan semoga bisa pula membantu membongkar pratek korupsi di Jiwasraya dan BUMN lainnya," pungkasnya.

Editor: Yudha