Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Malam Ini, KPU RI Dijadwalkan Lantik Komisioner KPU Batam di Jakarta
Oleh : Putra Gema
Jum\'at | 06-12-2019 | 16:40 WIB
kpu-kepri-komisioner.jpg Honda-Batam
Komisioner Divisi Hukum KPU Kepri, Widiyono Agung Sulitiyo. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri telah melakukan proses verifikasi kepada hasil Tim Seleksi KPU Kota Batam.

Komisioner Divisi Hukum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsin Kepri, Widiyono Agung Sulitiyo menjelaskan, KPU Provinsi Kepri melakukan proses verifikasi kepada hasil tim seleksi KPU Kota Batam untuk nomor urut 6 sampai dengan 10.

"Maka pada, Kamis (5/12/2019) KPU Provinsi telah melakukan verifikasi kepada saudara William Seipattiratu, Nofrizal, Herrigen Agusti, Martius dan Jernih Millyati Siregar," kata Agung melalui pesan singkatnya, Jumat (6/12/2019).

Dijelaskannya, proses verifikasi kepada 5 tim seleksi KPU Kota Batam ini setelah sebelumnya adanya putusan DKPP nomor 181 tahun 2019 yang dibacakan pada tanggal 20 November 2019.

Saat itu, DKPP menyatakan, KPU Kota Batam diberi sanksi Pemberhentian Tetap untuk ke-5 komisioner dan memerintahkan KPU RI untuk menindaklanjuti.

Pada tanggal 3 Desember 2019 keluar surat KPU yang menyatakan, KPU Batam untuk sementara diambil alih oleh KPU Provinsi Kepri. "Adapun bentuk verifikasi adalah memastikan yang bersangkutan masih WNI, setia pada Pancasila, UUD, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945," ujarnya.

Selain itu, 5 calon ini mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil serta masih berdomisili sesuai KTP-el di Kota Batam dan tidak menjadi anggota Partai Politik.

"Mereka juga harus bersedia bekerja penuh waktu di KPU Kota Batam, bersedia keluar dari organisasi kemasyarakatan atau sosial baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, bersedia tidak menjadi caleg atau tim sukses atau Tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilu atau pemilihan minimal 5 tahun terakhir dan tidak pernah diberhentikan tetap atas dasar putusan DKPP," tegasnya.

Dijelaskannya, dari hasil verifikasi, Nofrizal pada Pemilu 2019 telah menjadi Caleg Partai Demokrat di Kabupaten Lima Puluh Kota Sumbar dan Jernih pernah diberikan sanksi DKPP.

"Hasil tersebut kita kirim ke KPU RI pada, Kamis (6/12/2019) yang dijadikan dasar untuk mengundang dan melantik KPU Kota Batam hasil PAW, yang rencana pelantikan dilaksanakan pada hari ini pukul 19.00 WIB di Jakarta Kantor KPU RI," tegasnya.

Editor: Gokli