Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyelundup Sabu 3 Kg Lebih Berkelit Saat Ditangkap Polisi di Perairan Nongsa
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 04-12-2019 | 18:04 WIB
sabu-3-kg.jpg Honda-Batam
Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, didampingi Kasatres Narkoba, AKP Abdul Rahman, saat eskspose di Mapolresta Barelang, Rabu (4/12/2019) sore. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 3.140 gram atau sekitar 3,1 kilogram narkotika jenis sabu.

Barang haram tersebut diamankan dari seorang nelayan bernama Satriya (29), yang merupakan warga Bintan. Ia, diamankan di Perairan Nongsa, Batam, Jumat (27/11/2019) kemarin.

Sabu tersebut disimpan menjadi tiga paket besar yang dibungkus menggunakan karung dan disimpan dalam speed boat miliknya. "Satu lagi kasua narkotika yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polresta Barelang. Tersangka beserta barang bukti berupa 3,1 kilogram sabu dan speed boat sudah kita amankan," ujar Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, didampingi Kasatres Narkoba, AKP Abdul Rahman, saat eskspose di Mapolresta Barelang, Rabu (4/12/2019) sore.

Hasil pemeriksaan, lanjut Prasetyo, pelaku mengaku menemukan barang haram tersebut mengapung di laut. Kemudian dia berniat menjual dan mengedarkannya di luar Pulau Batam.

"Pengakuannya mendapatkan sabu tersebut mengapung saat melaut. Kemudian diambil dan akan dia edarkan. Namun kita tidak akan percaya begitu saja, dan akan terus kita kembangkan," tegasnya.

Penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dan kemudian ditindaklanjuti. "Ini merupakan bentuk kerja sama antara Polri dengan masyarakat untuk memerangi peredaran narkotika. Sehingga upaya penyelundupan sabu bisa terud dicegah," tambah Prasetyo.

Dengan jumlah sabu yang berhasil diamankan tersebut, mampu menyelamatkan nyawa sekitar sekitar 12 jiwa.

"Mari kita sama-sama memerangi narkotika. Sebab, narkotikan adalah musuh bersama. Jangan sampai anak dan keluarga kita terjerumus dengan mengkonsumsi narkotika," ajaknya.

Sementara untuk tersangka, dijerat Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku diancam hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup dan atau hukuman mati.

Editor: Gokli