Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawaslu Lingga Perpanjang Masa Pendaftaran Panwascam untuk Tiga Kecamatan
Oleh : Bayu
Rabu | 04-12-2019 | 15:52 WIB
zamroni_lingga1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketua Bawaslu Lingga, Zamroni (Foto: Bayu)

BATAMTODAY.COM, Lingga - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lingga melakukan perpanjangan waktu untuk pendaftaran calon Panwascam di tiga Kecamatan yang ada di Lingga.

Perpanjangan menyusul masih minimnya kouta pendaftar sejak di buka 27 November lalu hingga ditutup pada 3 Desember kemarin.

Ketua Bawaslu Lingga, Zamroni mengatakan sesuai juknis, perpanjangan waktu tersebut harus dilakukan. Bawaslu memberikan lebih kurang 4 hari bagi masyarakat untuk segera mendaftarkan diri.

"Masa penerimaan berkas kita perpanjangan mulai tanggal 6 sampai 10 Desember karena ada tiga kecamatan yang belum memenuhi kouta," kata dia kepada BATAMTODAY, Rabu (4/12/2019)

Sementara untuk total pendaftar anggota panwascam yang diterima Bawaslu Lingga sendiri hingga waktu normal kemarin sebanyak 107 orang dengan rincian 92 orang laki laki dan 15 orang perempuan.

Zamroni mengatakan untuk kecamatan yang diperpanjang waktu pendaftarannya yakni kecamatan Posek, Katang Bidare dan Singkep Selatan.

Editor: Surya