Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Syarat Surat Dokter Bagi Pemilih Disabilitas Bakal Dihapus, Ini Penjelasan KPU
Oleh : Redaksi
Rabu | 04-12-2019 | 08:16 WIB
pemilu-bodong12.jpg Honda-Batam
Ilustrasi pemilihan umum. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) menghapus syarat disabilitas mental psikososial terdaftar sebagai pemilih harus melampirkan surat keterangan dokter.

Menurut anggota KPU Viryan Aziz, syarat tersebut memang sengaja dihilangkan. KPU harus menjamin pemilih dengan kondisi apa pun juga selama memenuhi syarat masuk daftar pemilih tetap.

"Misalnya, orang gila di jalan, KPU tidak pernah melakukan pendataan pemilih orang gila yang ada di jalan. KPU melakukan pendataan pemilih dari rumah ke rumah atau rumah sakit jiwa. Namanya rumah sakit, tentu harapannya sembuh," kata Viryan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (3/12/2019).

Menurut Viryan, bisa saja saat pendataan orang tersebut mengalami disabilitas mental. Akan tetapi, 1-2 bulan kemudian yang didata tersebut pulih. Atau sebaliknya dari kondisi normal, kemudian mengalami disabilitas mental.

Oleh karena itu, menurut dia, disabilitas mental dan psikososial mesti tetap dijamin haknya untuk memilih karena gangguan itu bersifat tidak permanen.

"Bagi KPU dalam penyusunan daftar pemilih, yang kategori seperti itu tetap kami data," ujar Viryan.

Hal itu sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XIII/2015 menyatakan jika pemilih disabilitas mental dijamin hak pilihnya. Maka, dalam pendaftaran pemilih, mereka yang mengalami disabilitas mental juga dimasukkan.

"Nanti, bagaimana ketentuan menggunakan hak pilihnya diatur dalam PKPU di Bab Pemungutan dan Penghitungan Suara," kata Viryan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dalam Pasal 57 Ayat (3) Huruf a menyatakan bahwa pemilih yang terdaftar adalah yang tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya. Ketentuan tersebut dianggap menghilangkan hak memilih seorang warga negara, padahal kondisi terganggu jiwa atau ingatannya bukan merupakan kondisi yang permanen.

Selain itu, kriteria gangguan jiwa atau ingatan yang dimaksud dalam pasal tersebut tidak jelas. Gangguan jiwa atau ingatan memiliki dimensi yang luas, yang tidak selalu berakibat pada ketidakcakapan memilih.

Ketentuan yang dianggap diskriminatif dalam ketentuan Pasal 57 Ayat (3) Huruf a UU No. 8 Tahun 2015 itu kemudian diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan uji materi terhadap ketentuan dalam UUD NRI 1945, terutama terhadap Pasal 28D Ayat (1).

Permohonan uji materi diajukan pada tanggal 20 Oktober 2015. Pada tanggal 27 September 2016, MK mengeluarkan Putusan Nomor 135/PUU-XIII/2015 terhadap permohonan itu.

Dalam amar putusan, disampaikan bahwa MK mengabulkan sebagian pemohon, terutama menyatakan bahwa Pasal 57 Ayat (3) Huruf a UU No. 8/2015 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa 'terganggu jiwa/ingatannya' tidak dimaknai sebagai 'mengalami gangguan jiwa dan/atau gangguan ingatan permanen yang menurut profesional bidang kesehatan jiwa telah menghilangkan kemampuan seseorang untuk memilih dalam pemilihan umum'.

Sumber: ANTARA
Editor: Yudha