Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Iseng Kirim Video 'Syur' Dirinya Bersama Kekasih, Ternyata Ketahuan Orangtua Pacarnya
Oleh : Romi Chandra
Sabtu | 30-11-2019 | 13:06 WIB
Nathan.jpg Honda-Batam
tersangka pencabulan diamankan Mapolsek Lubukbaja. (Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang pria yang bernama Yonathan Brikmar alias Nathan (21), terpaksa harus mendekam di balik jeruji tahanan Polsek Lubukbaja. Ia dilaporkan oleh orangtua pacarnya berinisial Ny, yang masih di bawah umur dengan tuduhan pencabulan.

Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yunita Stevani, mengungkapkan pelaku diamankan setelah adanya laporan dari orangtua korban, yang tidak terima bahwa anaknya sudah disetubuhi pelaku. Ditambah lagi, korban masih duduk di kelas X salah satu SMK di Batam.

Terungkapnya perbuatan cabul tersebut, berawal dari rekaman video adegan hubungan suami istri antara korban dengan pelaku yang dilihat orangtua korban. Pelaku saat itu berniat hendak mengirimkan rekaman itu ke ponsel korban melalui pesan Whatsapp. Namun ponsel korban ternyata sedsang dipegang oleh orangtuanya.

"Kasus ini dilaporkan oleh orangtua korban, karena mereka tidak terima bahwa anak mereka sudah disetubuhi pelaku," ujar YUnita, didampingi Kani Reskrim, Iptu Haris Baltasar Nasution, Sabtu (30/11/2019).

Hasil pemeriksaan lanjut Yunita, adegan hubungan suami istri dalam video tersebut merupakan kali ke dua mereka melakukannya di sebuah mess salah satu sekolah, sepulang sekolah.

"Perbuatan cabul ini dilakukan pelaku di mess salah satu sekolah. Mess itu punya abangnya yang bekerja di sekolah tersebut dan saat itusedang tidak ada orang," jelasnya.

"Antara pelaku dengan korban memiliki hubungan pacaran. Melihat rekaman video tersebut, pelaku dipangggil orangtua tua korban untuk menanyakan kebenarannya. Setelah memastikan, orangtua korban langsugn membuat laporan dan pelaku diamankan," tambah Yunita.

Sementara Nathan sendiri mengaku mau bertanggungjawab atas perbuatannya. Ia juga sudah mengatakan pada orangtua korban agar bertanggungjawba, namun tetap ditolak.

"Kami pacarah sudah empat bulan. Rekaman itu memang menggunakan ponsel saya dan korban tahu saat melakukan hal itu direkam," aku Nathan.

Dilanjutkan, video tersebut dikirim pelaku pada korban hanya dengan maksud iseng-ieseng saja. Karena sebelumnya korban juga memintanya. Namun ternyata saat video tersebut terkirim, ponsel tengah berada dfi tangan orangtuanya.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Lubukbaja. Ia dijerat pasal 80 dan 81 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan anvaman kurungan selama 15 tahun penjara.

Editor: Yudha