Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berserikat dan Berkumpul Merupakan Hak Warga Negara yang Dijamin UU
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 29-11-2019 | 20:04 WIB
dijamin-UU.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Menko Polhukam Mahfud Md dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Fachrul Razi, usai menggelar rapat bersama di Kantor Kemenkopolhukam Jakarta, Rabu (27/11/2019). (Kemendagri)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Negara dan pemerintah memastikan bahwa berserikat dan berkumpul merupakan hak warga negara dan dijamin undang-undang. Tak terkecuali dengan Ormas Front Pembela Islam (FPI).

Hal itu ditegaskan Menko Polhukam Mahfud MD, usai menggelar rapat bersama dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Fachrul Razi, di Kantor Kemenkopolhukam Jakarta, Rabu (27/11/2019).

"Soal surat keterangan terdaftar FPI, kita sudah diskusikan bersama-sama. Kesimpulannya begini, setiap warga negara itu punya hak untuk berkumpul dan berserikat. Dan FPI itu punya hak untuk berkumpul dan berserikat, menyatakan pendapat, bersatu untuk menggalang kesamaan aspirasi," kata Menko Polhukam, seperti dilansir situs resmi Kemendagri.

Menurutnya, untuk itulah negara mengatur agar setiap aspirasi dan perkumpulan maupun perserikatan yang dilakukan warga negara Indonesia sejalan dengan konstitusi dan amanat undang-undang.

"Untuk itu negara mengatur dengan UU agar semua berjalan baik. Dan saya sudah diskusikan tadi mempertemukan antara hak setiap warga megara dan kelompok masyarakat untuk berkumpul dan berserikat, kemudian melihat aturan-aturan hukum yang sifatnya prosedural administratif dan substantif," ujarnya.

Dengan memastikan agar setiap ormas dan aktivitas warga negara sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945 tersebut, Menko Polhukam menilai permohonan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) FPI masih memerlukan pembahasan mendalam.

"FPI sudah mengajukan permohonan untuk perpanjangan surat keterangan terdaftar, dan ternyata masih ada hal-hal yang perlu didalami. Menteri Agama nanti akan mendalaminya dan melakukan pembahasan yang lebih dalam lagi," ungkap Menko Polhukam.

"Dan tentu waktunya tidak akan lama-lama betul begitu, sehingga sampai saat ini kita masih sedang mempertimbangkan dan menunggu proses lebih lanjut tentang syarat-syarat penerbitan surat keterangan terdaftar itu," tambahnya.

Sementara Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan PFI telah membuat pernyataan kesetiaan terhadap Pancasila dan NKRI. Meski demikian, hal tersebut masih perlu pendalaman lebih lanjut.

"Memang ada langkah maju, FPI itu telah membuat pernyataan setia kepada Pancasila, NKRI, dan tidak akan melanggar hukum lagi ke depan. Tapi tentu saja kami akan coba dalami lebih jauh sesuai penyataannya itu, pernyataan yang dibuat di bawah materai dan itu akan kami dalami lagi dalam waktu dekat sebagaimana disampaikan oleh Pak Menko," kata Menag.

Editor: Gokli