Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Penipuan dan Penggelapan

Iwan Kurniawan Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Bintan
Oleh : Harjo
Jum\'at | 29-11-2019 | 18:04 WIB
kasat-res-bintan.jpg Honda-Batam
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanuddin. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Iwan Kurniawan, tersangka penipuan dan penggelapan belum, memenuhi panggilan penyidik Polres Bintan. Tersangka mangkir tanpa alasan dan keterangan yang jelas.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanuddin, menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara beberapa kali. Hari ini, Jumat (29/11/2019), tersangka Iwan Kurniawan yang dipanggil untuk pemeriksaan tidak hadir.

"Surat panggilan sebagai tersangka kepada Iwan kita layangkan kemarin, Kamis (28/11/2019). Agenda pemeriksaan sebagai tersangka sedianya dilakukan hari ini, Jumat (29/11/2019) pagi sekitar pukul 10.00 WIB," ungkap Agus.

Terkait tidak hadirnya tersangka, penyidik akan mengagendakan kembali pemanggilan kedua terhadap Iwan pekan depan. "Kalau tidak hadir juga, terpaksa kita lakukan upaya jemput paksa," tegas Agus.

Sebelumnya, pria yang berprofesi sebagai pengacara dan mantan caleg dari Partai Nasional Demokrat di Pemiliu 2019 itu dilaporkan ke polisi oleh Kok Ming atas tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan jual beli tanah di Kawasan Galang Batang, Desa Gunung Kijang, seluas 7 hektare (Ha).

Editor: Gokli