Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kepri Kehilangan Rp 1 Triliun dari PI Migas
Oleh : Redaksi
Rabu | 27-11-2019 | 19:52 WIB
Ing-iskandarsyah-PI.jpg Honda-Batam
Ketua Komisi II DPRD Kepri, Ing Iskandarsyah. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau diperkirakan kehilangan Rp 1 triliun dari Participating Interest (PI) migas sebesar 10 persen.

Ketua Komisi II DPRD Kepri, Ing Iskandarsyah mengatakan, PI 10 persen migas sebesar Rp 1 triliun/tahun dapat diperoleh dari satu blok migas yang dikelola perusahaan.

Peluang itu terbuka bagi Kepri karena ada perusahaan migas yang ingin mengelola migas di Natuna. Kepri seharusnya menangkap peluang tersebut dengan menyiapkan kajian, dan regulasi.

"Sampai sekarang kami belum melihat itu. Pemerintah sebagai eksekutor seharusnya mengambil langkah-langkah yang tepat dan cepat untuk menangkap peluang itu, jangan sampai pusat mengambil alih lantaran ketidaksiapan Kepri," ujarnya, yang diusung Partai Keadilan Sejahtera, Selasa (26/11/2019), seperti dilansir situs resmi Diskominfo Kepri.

Iskandar menegaskan peluang untuk meningkatkan pendapatan daerah itu dibuka oleh pusat berupa Peraturan Menteri ESDM. Jika peluang itu ditangkap, maka Kepri dapat menjadi wilayah yanh mandiri, tidak bergantung dengan pusat, apalagi di Natuna terdapat 16 blok.

"Rata-rata perusahaan migas itu sudah lebi dari 20 tahun beroperasi sehingga akan memperpanjang ijinnya pada tahun ke-30. Ini kesempatan Kepri untuk menangkap peluang itu, selain menangkap peluang dari perusahaan migas baru yang akan beroperasi di Natuna," katanya.

Ia mengatakan perjuangan untuk mendapatkan PI migas itu sudah dilakukan sejak tahun 2012. Namun pada saat itu, peraturan mengharuskan PI 10 persen disertai penyertaan modal, bukan saham kosong. Sementara, Pemprov Kepri masih gamang mengambil keputusan sehingga peluang tersebut hilang.

"Apa salahnya, kalau kita tanam Rp 100 miliar, tetapi akhirnya mendapatkan Rp 1 triliun/tahun," ujarnya.

Direktur PT Pembangunan Kepri (BUMD) Azwardi, mengatakan perusahaannya akan berjuang mendapatkan PI 10 persen dari perusahaan migas yang melakukan perpanjangan ijin maupun perusahaan baru.

Sinyal untuk mendapatkan PI 10 persen dsri perusahaan migas di Kabupaten Natuna disampaikan Kementerian ESDM baru-baru ini.

Pihak Kementerian menyatakan tahun 2020 cukup banyak perusahaan baru yang melakukan eksplorasi migas di Natuna. "Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM agar mendapatkan PI tersebut," ujarnya.

Editor: Gokli