Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pansus Ranperda Naker Undang Serikat Pekerja Bulan Depan
Oleh : Ocep
Senin | 16-04-2012 | 20:09 WIB

BATAM, batamtoday - Ketua Pansus Ranperda Ketenagakerjaan DPRD Batam, Mawardi Harni mengatakan pihaknya masih terus lakukan pembahasan rancangan aturan daerah tersebut dimana saat ini pansus bersama tim dari Pemko Batam tengah memperbaiki isi dari draf yang ada.

"Perlu ada penyesuaian-penyesuaian supaya dapat diaplikasikan," kata Mawardi, Senin (16/4/2012).

Diperkirakan pembahasan dengan tim Pemko akan selesai dalam minggu ini sehingga setelah reses pekan depan, pansus sudah bisa mengundang stakeholder lain.

Seperti serikat pekerja, perwakilan langsung dari HRD perusahaan-perusahaan karena merekalah yang mengetahui kondisi di masing-masing perusahaan.

"Setelah reses. Di bulan Mei akan kita undang stakeholder terkait untuk membahas. Silakan nanti disampaikan," katanya.

Ketika dikonfirmasi tentang adanya penghapusan poin tentang pengawasan, Mawardi mengatakan hal tersebut tidaklah benar.

Ia menegaskan pengawasan merupakan poin yang sangat penting sehingga tak mungkin sampai dihapuskan dari dalam draf ranperda.

Sebelumnya Ketua Federesi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kota Batam Syaiful Badri mengatakan pihaknya akan terus mengawal pembahasan Ranperda Ketenagakerjaan.

Hal itu dilakukan mengingat sampai saat ini ranperda yang diusulkan sejak 2011 lalu tersebut belum juga rampung dibahas, bahkan kembali mengalami perpanjangan masa untuk kedua kalinya.

"Kita akan terus kawal ini. Pansus mengaku masih serius membahasnya. Tapi yang kita khawatirkan masalah waktu. Kita juga khawatir katanya internal pansus sudah ada yang main," ujar Syaiful.

Ia mengatakan sekitar dua minggu lalu serikat pekerja serikat buruh pernah datang ke DPRD Batam meski tanpa surat pemberitahuan terlebih dulu.

Mereka memaksa bertemu dengan pansus untuk pastikan bahwa ranperda naker tetap berjalan karena sebelumnya mereka pernah sampaikan surat permintaan ke DPRD agar diundang dalam rapat pansus, tapi tak kunjung dipenuhi.

Ketika mereka datang dan memaksa bertemu, pansus beralasan surat tersebut tak sampai ke meja mereka, padahal saat itu ada tanda terima surat yang mereka antarkan.

"Sampai sekarang kami belum ada diundang untuk ikut membahas. Padahal seharusnya sebagai objek utama dalam Perda, pembahasannya harus ada koordinasi dengan kita," kata Syaiful.

Berdasarkan informasi yang ia terima, pansus kembali memunculkan draf baru setelah sempat berubah beberapa kali.

Meski tidak melanggar secara aturan, namun ia melihat adanya pesanan pihak tertentu atas draf baru tersebut.

"Secara garis besar ada yang dihilangkan. Kalau saya menilai UU Naker itu sudah pas, tingga dijalankan saja. Sementara peran Perda lebih kepada pengawasan pelaksanaannya. Maka poin pengawasan dalam Perda ini merupakan hal yang paling penting. Tapi ada indikasi itu dihilangkan," tegasnya.

Serikat Pekerja meminta agar pansus Ranperda Ketenagakerjaan tidak main-main dalam membahas rancangan aturan daerah tersebut.

Karena jika pansus terlihat main-maian, maka pekerja siap untuk kembali turun lakukan aksi demonstrasi.