Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

4 Perampok di Tanjungpinang Ternyata Nelayan yang Cari Penghasilan Tambahan
Oleh : Syajarul Rusydy
Jum\'at | 22-11-2019 | 19:16 WIB
4-rampok-ekspos.jpg Honda-Batam
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal bersama jajarannya saat ekspos 4 pelaku rampok nasabah salah satu Bank. (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Empat perampok nasabah salah satu Bank di Tanjungpinang yang dihadiahi timah panas, ternyata kesehariannya merupakan nelayan. Hal ini diketahui setelah Polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap masing-masing pelaku.

Adapun keempat pelaku rampok itu yakni Rusdi, Masrut, Teguh dan Wahyuni. Mereka, sehari-harinya merupakan nelayan.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal mengatakan, keempat pelaku nakat merampok, untuk menambah pendapatan. "Jadi mereka ini adalah nelayan, yang nekat merampok untuk menambah pendapatan," kata Iqbal saat pers rilis di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (22/11/2019).

Sebelum melakukan aksinya, empat tersangka menggambar terlebih dahulu target yang mereka tuju. Setelah mengetahui seluk beluknya, baru mereka beraksi.

Alhasil, uang yang korban bawa untuk membayar gaji karyawan digasak oleh empat tersangka. "Beruntung cepat, dan akhirnya keempat tersangka berasil diringkus. Karena sempat melawan, timah panah pun bersarang di kaki keempat tersangka," kata Kapolres Tanjungpinang.

Untuk jumlah uang yang dibawa korban saat itu Rp 225 juta. Uang itu untuk membayar gaji karyawannya, di bidang usaha tambang bauksit.

Pelaku berhasil menggasak uang tersebut, saat korban mengalami kendala pada mobil. Saat itu korban singgah di salah satu bengkel di KM 7 Tanjungpinang.

"Kesempatan itu, dimanfaatkan oleh empat tersangka. Saat korban sedang memperbaiki ban mobil di salah satu bengkel di KM 7 Tanjungpinang," ujar Iqbal.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamakan, kata Iqbal barjumlau Rp 155 juta, sedangkan sisanya, Rp 70 juta masih dalam pencarian. Sebab saat itu, pelaku sempat membuang uang hasil curiannya.

"Untuk para tersangka dijerat pasal 363 KUHP, ancaman maksimal 7 tahun," tutur Iqbal.

Editor: Gokli