Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemuda 16 Tahun Nyaris Perkosa Gadis 14 Tahun di Bintan
Oleh : Syajarul Rusydy
Jum\'at | 22-11-2019 | 18:28 WIB
perco-perko.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Bintan - Seorang pemuda yang masih berumur 16 tahun dikabarkan nyaris melakukan pemerkosaan terhadap anak gadis berumur 15 tahun. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan pada Kamis (21/11/2019).

Kapolsek Tambelan, Ipda Missyamsu Alson mengatakan, kejadian ini tepatnya di hari Kamis (21/11/2019), di mana pelaku yang berinisial OF berjalan bersama rekannya YG, saat itu keduanya sedang melintasi perkarangan rumah korban berinisial ZR.

"Saat itu, tiba-tiba saja pelaku mencoba masuk ke rumah korban, dengan memanjat jendela belakang. Kemudian menuju ke kamar korban," kata Alson, sesuai keterangan pelaku, Jumat (22/11/2019).

Layaknya 'ninja' pelaku masuk dengan memakai topeng yang dibuat dari bajunya berwana Orange. Pelaku langsung menuju kamar korban.

Korban yang saat itu sedang tertidur pulas, nyaris terbius dengan racikan minyak angin yang dibalur di kaos singlet milik orangtua korban. "Jadi pelaku melihat ada kaos singlet di sekitar kamar korban, langsung dilumurin minyak angin. Mungkin untuk membius korban, agar korban tidak memberontak," kata Alson.

Pelaku saat itu sudah sempat membuka celana pendek yang dia kenakan waktu itu, dan diletakannyan di lantai dalam kamar korban. Namun saat hendak melancarkan aksinya, korban terbangun, sembari teriak dan memberontak.

Pelaku yang saat itu panik, langsung lari dan meninggalkan jejak berupa celana pendek serta ikat pinggang di kamar korban. Tak menunggu waktu lama, orangtua korban pun langsung membuat laporan polisi di Mapolsek Tambelan.

"Celana pendek, ikat pinggang dan rekaman CCTv menjadi petunjuk kita, untuk mengamankan pelaku," tutur Alson.

Selain pelaku, Polsek Tambelan juga mengamankan barang bukti berupa sehelai baju kaos singlet yang beraroma minyak angin, sehelai celana jeans pendek warna Biru dan kusam beserta ikat pinggang, satu stel baju tidur korban, sehelai baju kaos warna Orange yang digunakan pelaku untuk menututupi wajah.

"Saat ini, pelaku yang sudah menjadi tersangka dan kasus ini masih dikembangkan," sebut Alson.

Rencananya, tambah Alson, tersangka akan ditindaklanjuti di Polres Bintan. Tersangka diberangkatkan Senin (25/11/2019) mendatang, dengan menggunakan kapal KM Sabuk Nusantara 80, guna melanjutkan penyelidikan agar lebih lancar.

"Mengingat kendala yang dihadapai Polsek Tambelan tersangka di bawah umur masa penahanan sangat singkat hanya 15 hari, kemudian tidak adanya instansi terkait seperti BAPAS," katanya.

"Sedangkan untuk pasal yang dipersangkakan, pasal 82 ayat (1) UU 35/2014 tentang Perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 53 KUHPidana jo UU RI 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak," tutupnya.

Editor: Gokli