Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Ada Praktik Korupsi di Pasar Induk Tahap II, Amsakar: Silakan Laporkan
Oleh : Putra Gema
Jum\'at | 22-11-2019 | 17:40 WIB
tengok-peta.jpg Honda-Batam
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad sedang melihat peta lahan Pasar Induk Jodoh di ruang kerjanya. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad mempersilakan pedagang Pasar Induk Jodoh melaporkan kepada pihak berwajib apabila ada dugaan korupsi pembangunan tahap II tahun 2003 lalu.

Pedagang Pasar Induk Jodoh pertanyakan pembangunan Pasar Induk tahap II yang tidak kunjung dikerjakan sejak tahun 2003.

Naomi, Ketua Aosiasi Pedagang Kaki Lima Kota Batam kepada BATAMTODAY.COM mengungkapkan, adanya dugaan korupsi menjadi salah satu penyebab tidak berjalannya pembangunan Pasar Induk tahap II sejak 2003 lalu.

"Jelas pada tahun 2003 lalu, anggaran pembangunan Pasar Induk Tahap I dan Tahap II telah dikucurkan. Saat itu Kepala OB (Otorira Batam atau BP Batam) masih Ismeth Abdullah," kata Naomi, Jumat (15/11/2019) lalu.

Ia menjelaskan, anggaran pembangunan Pasar Induk tahap I dan tahap II saat itu mencapai kurang lebih Rp 96 miliar.

Pada awal pembangunannya, Pasar Induk tahap I memakan anggaran sebesar Rp 38 miliar dan sisahnya sebesar Rp 58 miliar diagendakan untuk biaya pembangunan tahap II.

"Hal tersebut membuat saya dan 40 pedagang lainnya yakin. Berhubung kita tau bahwa masih ada sisa anggaran, maka kami percaya bahwa pembangunan Pasar Induk tahap II akan berjalan. Tetapi tidak terealisasi, kemana Rp 58 miliar itu," ujarnya.

Tidak berhenti di situ, puluhan pedagang tersebut pun pada tahun 2003 kembali merogoh kocek sebesar Rp 4 juta sampai Rp 5 juta. Biaya tersebut merupakan biaya penerbitan sertifikat penempatan kios Pasar Induk tahap II, yang disalurkan kepada Dinas Pasar.

"Maka dari itu kami tempati lokasi yang kemarin digusur itu, karena kami sudah membayar dan sudah ada perjanjian pembangunan Pasar Induk tahap II oleh bapak Zulbahri (Kepala Dinas Pasar 2003)," tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menegaskan apabila memang ada dugaan korupsi, silahkan dilaporkan kepada pihak berwajib. "Silakan jika betul sertifikat itu disalahgunakan laporkan saja," kata Amsakar di ruangan kerjanya, Kamis (21/11/2019).

Ia menjelaskan, nantinya para pedagang bisa menjelaskan kepada pihak berwajib dan menjelaskn dari mana mendapatkan sertifikat tersebut dan dengan siapa membayar biaya sebesar Rp 4 juta itu.

"Yang jelas di masa kami, Pemko Batam tidak pernah mejual aset negara," tegasnya.

Editor: Gokli