Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sekitar Rp 755 Miliar Rencana Investasi ke Anambas Terhambat Ruwetnya Perizinan
Oleh : Alfredy Silalahi
Jum\'at | 22-11-2019 | 12:52 WIB
ilustrasi-investasi1.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Anambas - Sekitar Rp 755,23 miliar nilai investasi yang akan masuk ke Kepulauan Anambas terhambat karena ruwetnya mengurus izin di tingkat provinsi.

Hal ini diakui oleh salah satu calon investor yang berniat mengembangkan sektor pariwisata di Anambas.

"Kami sudah bolak-balik mengurus perizinan di tingkat provinsi, namun sampai hari ini belum rampung. Kami tak tahu kenapa, dan dari provinsi seperti tarik ulur, dan tidak memberikan alasan atau jawaban apapun terkait pengurusan izin tersebut," kata Dedy, perwakilan PT Anambas Logistic Base, Jumat (22/11/2019).

Dedy mengakui, pihaknya berencana akan memasukkan dana investasi sekitar Rp 30 miliar ke Kepulauan Anambas. Dan rencana itu sudah dirancang sejak tahun 2016 silam, namun hingga saat ini belum mendapatkan perizinan dari tingkat provinsi.

"Nilai investasi senilai Rp 30 miliar sudah tergolong besar untuk wilayah Anambas. Namun sayang, ini belum didukung dari provinsi. Kami sudah memiliki izin dari kabupaten, dan pengurusan izin di kabupaten tak seruwet di provinsi," ucapnya.

Padahal, kata Dedy, Program Nawacita Presiden Republik Indonesia yaitu mempercepat proses perizinan. "Namun itu tidak terealisasi di Kepri ini. Justru yang ada malah memperlambat," jelasnya.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Transmigrasi dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Transnaker) Kepulauan Anambas, Yunizar mengakui, terdapat 13 perusahaan atau calon investor yang sudah mengurus izin di tingkat kabupaten. Dan 13 investor tersebut masih menunggu izin dari provinsi.

"Dari 13 investor ini, membawa nilai investasi sekitar Rp 755,23 miliar ke Anambas. Dan mereka sudah mulai jenuh juga menunggu izin dari provinsi," terangnya.

Menurut Yunizar, investor mulai jenuh diakibatkan aktivitas yang padat, dan selalu bolak-balik ke Anambas - Tanjungpinang untuk mengurus izin, namun izin itu tidak didapatkan.

"Oleh karena itu kami mengusulkan kepada provinsi, agar provinsi memberikan pelimpahan kewenangan dalam hal pengurusan izin di perairan. Sehingga pengurusan izin langsung satu pintu, dan investor tidak bolak-balik. Perlu diketahui juga, investor paling anti mengurus izin lama-lama," jelasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mengusulkan pelimpahan kewenangan perairan dari provinsi ke kabupaten melalui surat Wakil Bupati. Bahkan, DPMPTSP telah menyampaikan hal tersebut kepada Ombudsman Indonesia.

Editor: Yudha