Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Saksi Tidak Hadir, Sidang Korupsi Eks Bendahara Setda Lingga Ditunda
Oleh : Wandy
Jum\'at | 22-11-2019 | 12:16 WIB
kasipidsus-lingga1.jpg Honda-Batam
Kasi Pidsus Kejari Lingga Josua Tobing. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Lingga - Sidang korupsi kasus mantan Bendahara Sekretariat Daerah (Setda) Lingga Angga Ferdian Suzanda (AFS) di Pengadilan Negeri Tipidkor Tanjungpinang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi kembali ditunda hingga Kamis (28/11/2019) mendatang.

Sidang yang dipimpin langsung oleh Hakim Eduart MP Sihaloho dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari Dinas Pemkab Lingga, namun saksi yang ditunjuk tidak hadir.

"Saksi yang akan kita hadirkan dalam sidang ada tiga orang dari Dinas Pemkab Lingga, namun tidak hadir karena ada kegiatan HUT Kabupaten Lingga. Sehingga sidang ditunda Kamis mendatang," kata Kasi Pidsus Kejari Lingga Josua Tobing saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Jumat (22/11/2019).

Josua menjelaskan, bahwa terdakwa dimajukan kepersidangan setelah penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar berdasarkan perhitungan ahli BPKP Provinsi Kepri.

"Berdasarkan perhitungan BPKP Kepri total kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar, dan saat ini baru satu orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, namun tidak menutup kemungkinan akan ada orang lain, karena korupsi ini tidak mungkin makan sendiri," beber Josua.

Terdakwa dikenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b, ayat 2, 3 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001.

Editor: Yudha