Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kades Kukup Tambelan Diberi Tambahan Waktu Sebulan untuk Kembalian Dana Desa
Oleh : Harjo
Jumat | 22-11-2019 | 12:04 WIB
kades-kukup11.jpg Honda-Batam
Pengembalian uang negara oleh Kepala Desa dan Pejabat Kepala Desa Kukup di Mapolres Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Setelah diberikan tempo tiga hari terhitung sejak habisnya masa pengembalian uang kerugian dana desa pada 9 November 2019 lalu, Kades Kukup, hanya mengembalikan uang kerugian desa ke kas desa sebesar Rp 21 juta.

Namun menurut Kepala Inspektorat Bintan, RM Akib, sesuai dengan hasil konsultasi dengan aparat penegak hukum, masa pengembalian diperpanjang satu bulan hingga tanggal 21 Desember 2019.

"Masih diberi kesempatan melunasinya, hasil konsultasi diberi waktu 1 bulan karena yang bersangkutan selama dua bulan ini sudah mengembalikan sebagian," terang RM Akib kepada BATAMTODAY.COM yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (22/11/2019.

Menurutnya, apabila hingga batas waktu ditentukan Kades tersebut tidak bisa juga mengembalikan dana desa maka akan langsung diserahkan kepada penegak hukum untuk tindaklanjutnya.

Sebagaimana diketahui, Kades Kukup, Kecamatan Tambelan Hadran Ahmad kembali mengembalikan uang kerugian desa sebesar Rp 21 juta terkait kasus penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2016. Dengan demikian, uang kerugian desa yang telah dikembalikan baru Rp 71 juta dari total kerugian desa sebesar Rp 280 juta.

Sehingga sisa uang kerugian negara yang masih harus dikembalikan sekitar Rp 209 juta.

Editor: Yudha