Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Demi Kedaulatan Negara, Menhan Segera Tindak Tegas Kapal Asing di Laut Indonesia
Oleh : Redaksi
Jumat | 22-11-2019 | 11:53 WIB
arif-pyn12.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Waketum Partai Gerindra, Arief Poyuono.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Waketum Partai Gerindra, Arief Poyuono menduga Ada mafia dan backing politik kuat yang sedang tekan Kementrian Perhubungan untuk melakukan pelanggaran terhadap azas cobatage.

Dugaan tersebut setekah Kementerian Perhubungan membiarkan Kapal Kabel atau Cable Ship untuk menggelar kabel untuk sistem komunikasi kabel bawah laut.

Keanehan tersebut yaitu dengan beroperasinya Kapal Kabel milik SBSS milik RRC yang berbendera Panama dengan nama Kapal CS Bold Maverick yang beroperasi diperairan Indonesia sekitar Batam dan laut natuna.

Padahal ada aturan azas cabotage yang melarang kapal berbendera asing melakukan kegiatan bisnis dan pemasangan kabel bawah laut di perairan Indonesia.

Dimana sejak 2011 sesuai UU pelayaran no 17 tahun 2008 Indonesia menganut Azas Cabotage yaitu dimana Asas ini memberikan kekuatan bahwa penyelenggaraan pelayaran dalam negeri sepenuhnya hak negara pantai. Artinya, negara pantai berhak melarang kapal-kapal asing berlayar dan berdagang di sepanjang perairan negara Indonesia.

"Dengan beroperasinya Kapal Kabel asing berbendera Panama dengan CS Bold Maverick nanti di lautan Indonesia maka akan banyak merugikan negara Indonesia terutama perusahaan kapal kabel nasional. Dari sisi pertahanan yang kita khawatirkan justru digunakan untuk kegiatan mata-mata di laut Natuna yang kaya akan sumber daya alam," ujar Arief melalui release yang diterima BATAMTODAY.COM, Jumat (22/11/2019).

Jika PPKA Bold Maverick sampai dikeluarkan maka para pengusaha lokal yg telah melakukan investasi milyaran rupiah untuk pengadaan kapal berbendera indonesia akan menjadi sia-sia karena kapal berbendera asing boleh beroperasi di perairan indonesia.

"Buat apa ada azas cabotage. Kapal berbendera Indonesia tidak akan menjadi tuan rumah di negara sendiri," tegasnya.

Perlu ditambakan sepanjang kapal2 penggelar kabel yang berbendera Indonesia standby harus di utamakan untuk mendapatkan kegiatan dan tidak benar diberikan ke kapal berbendera asing. Apabila kapal Indonesia tidak tersedia maka kapal asing diberikan bisa diberikan izin kegiatan nya di wilayah perairan/yuridiksi Indonesia dengan harus tunduk azas aturan yang diberlakukan negara Indonesia.

Karena itu Kementerian Perhubungan diminta untuk tidak mengeluarkan surat persetujuan pengunaan kapal asing dan begitu juga Kementrian Pertahanan jangan sampai mengeluarkan Surat Security Clearance dan Security officer untuk kapal kabel CS Bold Maverick milik asing yang akan melakukan kegiatan pengelaran kabel di wilayah perairan Indonesia.

Editor: Yudha