Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Bintan Utara Bekuk Seorang Pencuri Handphone
Oleh : Harjo
Rabu | 20-11-2019 | 16:40 WIB
maling-hp-2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

M Yani alias Ayong (dua dari kiri) setelah diamankan di Mapolsek Bintan Utara. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - M Yani alias Ayong (22), warga yang baru tiga bulan tinggal di Tanjunguban, Bintan ditangkap anggota Polsek Bintan Utara. Sebab, pria ini diketahui merupakan maling yang sudah melakukan pencurian handphone di dua tempat berbeda.

Kapolsek Bintan Utara, Kompol Arbaridi Jumhur memyampaikan, Ayong berhasil ditangkap saat hendak menjual dua unit handphone hasil curiannya di Tanjungpinang. "Karena pihak konter Hp curiga dan langsung melaporkan ke Polisi, tersangka pun diamankan dan diketahui telah melakukan pencurian di Tanjunguban," jelas Arbaridi kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (20/11/2019).

Dari hasil pemeriksaan, tersanga mengakui sudah melakukan pencurian di dua tempat, di antaranya di rumah rekannya lokalisasi Bukit Senyum (BS) Desa Lancangkuning dan sekitar Pasar Baru Tanjunguban.

"Dia pura-pura bertamu ke rumah rekannya, dan saat rekannya lengah, handphone yang terletak di meja langsung diambilnya," katanya.

Dari tangan tersangka, berhasil diamankan barng bukti berupa dua unit handphone merk Xiaomi dan Vivo. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

Editor: Gokli