Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Kaji Moratorium Pengiriman TKI agar Tak Dimanfaatkan PJTKI Nakal
Oleh : antara
Rabu | 24-11-2010 | 08:11 WIB

Batamtoday, Jakarta - Pemerintah mengkhawatirkan wacana moratorium atau penghentian sementara pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri bisa memicu penyelundupan TKI. Karenanya pemerintah saat ini tengah mengkaji upaya moratorium tersebut agar tidak disalahgunakan PJTKI nakal.

"Kita harus berhati-hati dalam mempersiapkan wacana moratorium pengiriman TKI ke luar negeri," kata Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono di Jakarta, Rabu (24/11/2010).

Agung menjelaskan, jika tidak dipersiapkan dengan baik maka moratorium tersebut bisa membuka ruang bagi pengiriman TKI secara ilegal.

"Bisa saja ada oknum yang mengirimkan TKI dengan jalur ilegal disebabkan adanya aturan penghentian sementara dari pemerintah. Hal itu akan lebih membahayakan nasib TKI bersangkutan karena pengirimannya tidak diketahui pemerintah," katanya.

Menteri juga menambahkan, hal terpenting yang perlu dilakukan menyusul terjadinya sejumlah kasus penyiksaan yang dialami TKI di luar negeri adalah peningkatan pengawasan dan pembenahan prosedur pengiriman tenaga kerja.

"Panggil perusahaan jasa TKI, dan lakukan pengawasan secara berkelanjutan dengan ketat, setelah itu lakukan seleksi dengan baik sebelum mengirim TKI, pastikan ada sertifikat, ijasah asli, keterampilan dan kelengkapan lain yang dibutuhkan," katanya.

Agung menjelaskan, hal tersebut menjadi tanggung jawab Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

"Hal tersebut menjadi kewenangan Kemenakertrans dan BNP2TKI," katanya.