Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Punya Jaringan di Malaysia dan Indonesia, Jimmy Tak Jera Selundupkan TKI Ilegal
Oleh : Hadli
Selasa | 19-11-2019 | 19:04 WIB
ekspos-jimmy.jpg Honda-Batam
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga didampingi Wadirreskrimum, AKBP Arie Dharmanto dan Kasubdit IV Ditreskrimum Kompol Dhani Catra Nugraha, saat ekspos, Senin (18/11/2019) kemarin. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Puryanto alias Jimmy tidak jera masuk penjara dua kali dalam kasus yang sama, menyeludupkan orang ke Malaysia sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.

Hal itu terbukti dari penangkapan yang dilakukan Subdit PPA Ditreskrimum Polda Kepri di rumahnya kontrakannya di Perumahan Bambu Kuning, Blok B27 no 21, Puskopkar, Kelurahan Bukit Tempayan, Batuaji, Batam pada Sabtu (16/11/2019).

"Jadi tersangka ini sudah yang ketiga kalinya ditangkap dengan kasus yang sama, dia pemain lama," ungkapkan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga didampingi Wadirreskrimum Polda Kepri, AKBP Arie Dharmanto dan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Dhani Catra Nugraha, Senin (18/11/2019) kemarin.

Wadirreskrimum AKBP Arie Dharmanto juga mengatakan residivis ini pada kasus sebelumnya masing-masing divonis 3 tahun penjara. Namun dengan potongan masa tahanan dan remisi, Jimmy dalam dua kasus tersebut hanya menjalani hukumannya 1,5 tahun.

"Kali ini hukumannya mungkin akan lebih berat, karena dia sudah berulang kali melakukan hal serupa," ujarnya yang diakui tersangka Jimmy.

Dijelaskan Arie, para korban diberangkatkan dengan sistem utang untuk pengurusan dokumen-dokumennya. Sementara itu, pelaku juga mendapatkan uang dari jaringannya yang menampung para TKI ilegal ini.

"Tersangka akan mendapatkan Rp 500 ribu bersih per orangnya kalau korban ini berhasil diberangkatkan. Dan nantinya para imigran ini akan dipotong gajinya langsung oleh agen jaringan Jimmy sampai biaya-biaya yang dikeluarkan agen terlunasi," papar Arie.

Para korban ini berasal dari Kupang 4 orang, Lombok 1 orang, Manado 1 orang dan Surabaya 1 orang. Turut diamankan beberapa barang bukti yakni Hp dan beberapa buah paspor.

"Paspor ini bukan semua milik ke-7 korban, tetapi paspor yang orangnya sudah diberangkatkan sebelumnya," ujarnya.

Atas perbuatannya, Jimmy dijerat pasal 81 UU nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri. "Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," tutupnya.

Editor: Gokli