Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Eksepsi Belum Selesai, Sidang Korupsi Eks Bendahara Setda Lingga Ditunda
Oleh : Wandy
Selasa | 19-11-2019 | 09:40 WIB
sidang-lingga11.jpg Honda-Batam
Sidang kasus korupsi dana SPJ Setda Lingga di PN Tanjungpinang. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sidang korupsi kasus dana SPJ Rp 1,3 miliar dengan tersangka mantan Bendahara Sekretariat Daerah (Setda) Lingga Angga Ferdian Suzanda (AFS) di Pengadilan Negeri Tipidkor Tanjungpinang dengan agenda pembacaan eksepsi atas dakwaan JPU ditunda hingga Kamis (21/11/2019) mendatang.

Sidang yang dipimpin langsung oleh Hakim Eduart MP Sihaloho dengan agenda eksepsi dari Penasehat Hukum atau terdakwa. Namun terdakwa tidak mengajukan.

"Kita baru tahu tadi, ternyata dari mereka belum mengajukan eksepsi akhirnya ditunda persidangan pada hari Kamis (21/11/2019) dengan lanjutan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi," kata Kasi Pidsus Kejari Lingga Josua Tobing kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (19/11/2019).

Diketahui, terdakwa telah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b, ayat 2, 3 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001.

Josua menjelaskan, bahwa terdakwa dimajukan kepersidangan setelah penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar berdasarkan perhitungan ahli BPKP Provinsi Kepri.

“Berdasarkan perhitungan BPKP Kepri total kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar, dan saat ini baru satu orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, namun tidak menutup kemungkinan akan ada orang lain, karena korupsi ini tidak mungkin makan sendiri,” beber Josua.

Editor: Yudha