Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Dugaan Pemalsuan Sertifikat Lahan

Ketua DPC Gerindra Bintan Ditangkap Polda Kepri di Kalimantan
Oleh : Hadli
Senin | 18-11-2019 | 19:48 WIB
dedi-gerindra.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Dedi Irwanto, Ketua DPC Partai Gerindra Bintan saat dibawa ke Batam oleh Polda Kepri. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua DPC Partai Gerindra Bintan ditangkap anggota Direktorat Reserse Kiriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri di Kalimantan.

Kasubdit II, Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Darson Samosir membenarkan telah menangkap Dedi Irwanto dalam pelariannya di Kalimantan pada Rabu (13/11/2019) lalu. "Benar, tersangka kami tangkap setelah melarikan diri beberapa bulan ke Kalimantan," ujarnya kepada BATAMTODAY.COM di Polda Kepri, Senin (18/11/2019).

Darson menjelaskan, Dedi Irwanto diduga telah melakukan pemalsuan sertifikat tanah milik warga Bintan di Batu 15. Lahan 2 hektar itu dialihkan kenamanya sendiri dan sejak Desember 2018 pelaku melarikan diri.

"Awalnya bisnis, korban disuruh urus surat sertifikat, diam-diam pelaku merubah surat atas nama dia sendiri," jelas Darson.

Lahan tersebut bisa atas namanya karena tanda tangan korban serta sporadik dari desa juga dipalsukan. Setelah sertifikat keluar dari BPN, pelaku memetak-metakkan lahan tersebut menjadi puluhan kavling.

"Sudah ada belasan kavling yang dijual pelaku. Harga yang dijual satu kavling kisaran Rp 40 juta ke atas," tutur Darson.

Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, AKBP Arie Darmanto menambahkan, telah menahan dan menetapkan Dedi Irwanto sebagai tersangka. Ia mengatakan, dari kasus ini tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain.

Editor: Gokli