Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Kasus Dana Desa Kukup Tambelan, Polres Bintan Tunggu Limpahan dari APIP
Oleh : Harjo
Senin | 18-11-2019 | 17:04 WIB
kukup-korupsi.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Saat Kades Kukup, Kecamatan Tambelan, Bintan mengembalikan Rp 50 juta dari Rp 280 juta Dana Desa yang diduga dikorupsi. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polres Bintan masih menunggu limpahan kasus Dana Desa Kukup, Kecamatan Tambelan dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Selanjutnya, penyidik akan melakukan tindak lanjut.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanudin, Senin (18/11/2019). Di mana, dalam kasus ini Kepala Desa harus mengembalikan sejumlah uang, tetapi dalam perjalanannya dana tersebut belum juga disetorkan atau dikembalikan.

"Informasinya hingga batas waktu (9/11/2019, namun Kades tersebut belum mengembalikan Dana Desa yang tersisa sekitar Rp 230 juta dari Rp 280 juta, karena sudah dicicil sebelumnya Rp 50 juta," ungkap Agus Hasanudin kepada BATAMTODAY.COM di Mapolres Bintan, Senin.

Dilanjutkannya, apabila kasusnya telah diserahkan APIP, penyidik akan menindaklanjuti sesuai proses hukum. Sementara mengenai status Kades, kata Agus, menunggu hasil gelar perkara nantinya.

"Kalau diserahkan, berarti proses hukum berlanjut," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui Kades Kukup, Hadran Ahmad diduga melakukan perbuatan korupsi yang menimbulkan kerugian negara atas Dana Desa tahun anggaran 2016 sebesar lebih kurang Rp 280 juta.

Dari jumlah itu, Hadran Ahmad baru mengembalikan kerugian sebesar Rp 50 juta, sedangkan sisanya sekitar Rp 230 juta belum dikembalikan.

Editor: Gokli